Medan (pewarta.co) – Sesuai Putusan Massa dari Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, farmasi dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia menggeruduk
Perusahaan CV Surya Cemerlang Meubel Indah di Jalan Irian Barat, No 91, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (5/12/2022). massa yang demo itu meminta pembayaran pesangon sesuai dengan putusan bersama.
Massa aksi yang dipimpin Hera Yunita Siregar SH menyampaikan aspirasinya dengan menggunakan mobil Komando dan membawa bendera DPC F SB KIKES KSBSI, dengan tuntutan.
1. Meminta kepada pimpinan Perusahaan CV. Surya Cemerlang Meubel
Indah agar membayar pesangon para pekerja sesuai dengan putusan.
2. Meminta kepada Ketua PN Medan kiranya melakukan pengganti agar segala tugas diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya
khususnya dalam perkara perselisihan hubungan industrial.
3. Hak hak pekerja yang tidak dibayarkan oleh pihak pengusaha, bahwa pengusaha telah ingkar janji untuk membayar hak hak para pekerja yaitu membayar pesangon kepada pekerja yang di PHK Widosono dan Hadi Santoso.
4. Meminta kepada pengusaha untuk membayar pesangon dengan rincian saudara Widosono sebesar Rp 23.216.000 dan Hadi Santoso sebesar Rp. 17.753.500.
Perwakilan massa aksi diterima oleh Sdri. Dewi, selaku Sekretaris Perusahaan CV. Surya Cemerlang Meubel Indah,yang saat ini sedang meliburkan karyawannya. “Setelah aspirasi massa aksi diterima, massa aksi membubarkan diri, kemudian bergerak ke kantor Pengadilan Negeri Medan, ” jelas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda. (Red)