Karo (Pewarta.co) – Setelah Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) hadir, tanggungjawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah besar.
Undang-undang No. 4 Tahun 2023 Agustus 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan itu mengatur pelarangan entitas jasa keuangan ilegal atau tidak berizin di Indonesia.
Undang-undang yang lahir sebagai tonggak baru reformasi regulasi sektor keuangan di Indonesia ini akan semakin erat kaitannya dengan program inklusi dan literasi masyarakat.
“OJK harus berkolaborasi, kerja sama dengan semua pihak termasuk media untuk sama-sama meningkatkan literasi digital masyarakat Sumut,” kata Kepala OJK Regional 5 Sumbagut Bambang Mukti Riyadi ketika membuka Media Summit 2023 yang digelar OJK Regional 5 Sumbagut di Taman Simalem Resort, Karo, Minggu (17/9/2023).
Kegiatan berlangsung hingga Selasa (19/9/2023) itu dihadiri 38 wartawan ekonomi Kota Medan. Hadir di acara itu sebagai pemateri, Direktur Pengawasan OJK Pusat Yustinus Dapot, dan Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 2 dan Perizinan Anton Purba. Tampil juga pemateri lainnya yakni, Anwar Sadat Siregar, dari Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi Sumut.
Menurut Bambang, sangat penting bagi OJK untuk meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat Sumut. Apalagi, kata Bambang, keberadaan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang tetap tumbuh subur walau sudah dihentikan.
Dijelaskannya, peminjam di sektor keuangan sekarang terdata di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pengganti sebutan yang dulu dikenal dengan BI Checking ini, dikelola OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
“Penunggak di Paylater dan macat membayar pinjamannya itu bakal tidak lagi bisa meminjam di sektor keuangan lainnya,” sebutnya.
Diakuinya, dengan semakin berkembangnya produk keuangan dan digitalisasi, OJK dituntut untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Untuk itulah, OJK KR 5 juga mengajak insan pers ikut mengedukasi masyarakat serta menyebarkan literasi keuangan melalui pemberitaan. OJK juga gencar melakukan literasi dan edukasi keuangan ke berbagai sektor baik siswa sekolah, mahasiswa, guru-guru dan instansi pemerintah lainnya. (gusti/red)