Medan (Pewarta.co) – Pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk melakukan pengendalian kualitas air limbah domestik yang dibuang secara langsung ke lingkungan, sehingga perlindungan pelestarian sumber air dan kualitas air dapat tetap terjaga. Dengan pengelolaan air limbah yang teratur, maka akan menjamin berkurangnya air limbah domestik sebagai bahan pencemaran air yang masuk ke saluran umum dan meresap ke dalam tanah.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Edward Hutabarat saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi I Perda No 14 Tahun 2016, Tentang Pengelolaan Air Limbah, Sabtu (26/1/2019) di Jalan Keadilan Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Acara sosialisasi ini dihadiri dua ratusan masyarakat Kelurahan Silalas. Termasuk Sekretaris Kecamatan Medan Barat, Baharuddin Ritonga, SSTP., MAP, Lurah Silalas, Suwardi, tokoh pemuda dan tokoh Agama di Kelurahan Silalas, serta pengurus PAC dan ranting PDI Perjuangan se Kecamatan Medan Barat.
“Kebersihan lingkungan merupakan tanggungjawab kita bersama, sehingga marilah kita saling menjaga kebersihan lingkungan kita masing-msing termasuk juga limbah domestik yang kita hasilkan setiap hari,” ujar Edward Hutabarat.
Lanjut Edward lagi, pemerintah daerah mempunyai tugas menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pola hidup sehat dan lingkungan bersih, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi pengendalian, penanganan dan pemanfaatan air limbah, selain itu, pemerintah daerah juga mendorong memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengendalian, penanganan dan pemanfaatan air limbah dan melakukan koordinasi antar lembaga masyarakat dan pelaku usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan air limbah, seperti tertera pada Bab IV Tugas dan Wewenang pasal 7 dan pasal 8 pada Perda No.14 Tahun 2016 tersebut.
Di Bab V mengenai Hak dan Kewajiban Pasal 9, sambung Edward, setiap orang atau badan berhak memperoleh pelayanan SPAL Domestik baik sarana prasarana terpusat (offsite system) maupun sarana prasarana setempat (insite system) dan mendapat pembinaan pengelolaan limbah domestic dari pemerintah atau pemerintah setempat.
“Pada Perda Tentang Limbah Domestik ini, ada juga larangan yang harus kita ikuti seperti pada Bab VI pasal 11, diantaranya adalah, masyarakat dilarang melakukan penyambungan kedalam air limbah domestik baik system terpusat maupun sistim setempat tanpa izin, menyalurkan air hujan kedalam saluran air limbah, membuang benda-benda padat sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran benda-benda yang mudah menyala atau meletus sehingga dapat menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan air limbah domestik,” jelasnya.
Pada Perda No. 14 Tahun 2016, ada juga dituliskan sanksi administratif yakni di pasal 18 bagi perorangan atau badan yang melakukan pelanggaran pengelolaan limbah.
“Pada Bab XVI Ketentuan Pidana di pasal 23 disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan yang dituangkan pada Perda No.14 Tahun 2016, akan dipidana kurungan selama 3 bulan atau denda sebanyak Rp.10 juta rupiah, dan bagi badan atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan pada Perda tentang limbah domestic tersebut akan di kurung selama 6 bulan atau denda sebanyak Rp.50 juta rupiah, karena merupakan tindak pidana,” terang anggota Komisi B DPRD Kota Medan tersebut.
Diakhir pelaksanaan kegiatan sosialisasinya, Edward berpesan kepada warga masyarakat yang mengikuti sosialisasi Perda No.14 Tahun 2016 Tentang Limbah Domestik untuk dapat memahami dan mengerti sehingga memiliki kesadaran bersama untuk menjaga kestabilan lingkungan dengan tetap menjaga kebersihan lingkungan terutama dari permasalahan limbah domestik termasuk limbah rumah tangga. (Dik/red)