Padangsidimpuan (Pewarta.co)- Sat Narboba Polres Padangsidimpuan menangkap dua pria masing masing NHN (20)warga
: Jl. Bakti PU Kel. Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dan FMH(21) WargaJl. Melati Kel. Ujung Padang Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan
Keduanya sitangkap di
Jalan Melati Kel. Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan tepatnya disebuah warung.Selasa (19/12/23
2. Tanggal : 19 Desember 2023.Pukul : 19.00 wib.
Dari mereka ditemukan barang bukti (satu) bungkus plastik klip transfaran berisi Narkotika jenis shabu seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram.
– 2 (dua) bungkus plastik klip transfaran kosong.
– 1 (satu) buah kaca pirex.
– 3 (tiga) buah mancis.
– 3 (tiga) buah pipet.
* Padangsidimpuan langsung mendatangi TKP beserta masyarakat dan sesampanya di lokasi petugas beserta masyarakat melakukan penangkapan terhadap sdr FERI MARANTIKA HASIBUAN dan sdr NANDA HIDAYAT NASUTION yang sedang duduk di warung tersebutdan setelah dilakukan pemeriksaaan petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transfaran berisi Narkotika golongan I jenis Shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip transfaran kosong, 1 (satu) buah kaca pirex, 3 (tiga) buah mancis dan 3 (tiga) buah pipet didepan tersangka.
dari keterangan kedua tersangka mengatakan narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenali di Kel. Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. selanjutnya petugas melakukan pengejaran namun yang bersangkutan sudah melarikan diri.
Keduanya dianankan di Mapolres beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut (Rts/red)