Medan (pewarta.co) -Dua pencuri yang meresahkan warga berhasil diringkus Tim Serse Polsek Medan Area dibawah pimpinan Kapolsek Medan Area, Kompol Paidir Chaniago, SH, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Jhon Panjaitan, SH di Jalan Sutrisno, Medan, Jum’at (6/3/2020) sore.
Tersangka Putra Chaniago alias Panjang dan M Nando Handoko Surya Pratama terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kaki keduanya karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan mencari dua pelaku lainnya. Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan pengaduan korban Roesni ke Polsek Medan Area, Rabu (4/3/2020) sore.
Dalam laporan pengaduan korban menyebutkan jika mesin sanyo, pintu besi dan Ac di dalam rukonya di Jalan Japaris,Medan, raib dicuri. Setelah menerima laporan pengaduan korban, personil Polsek Medan Area melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Hasilnya personil mengetahui identitas pelaku. Jum’at (6/3/2020) sore, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH bersama anggota melihat kedua pelaku berada di Jalan Sutrisno dan menangkap keduanya.
Bersama barang bukti 1 unit Pompa Air Sanyo dan sepeda motor Revo BK 6063 CP keduanya diboyong ke Mapolsek Medan Area. Saat diintrogasi kedua pelaku mengaku sudah 9 kali melakukan pencurian bersama dua kawannya (DPO).
Kemudian personil Polsek Medan Area melakukan pengembangan mencari dua pelaku lainnya. Namun saat mencari keberadaan dua pelaku lainya, Putra dan Handoko berusaha melarikan diri. Bahkan kedua pelaku tak menghiraukan tembakan peringatan petugas.
Terlaksa personil melakukan tindakan tegas dengan melakukan tembakan terarah ke kaki kedua pelaku. Keduanya kemudian diboyong ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk perobatan.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH mengatakan,
“kedua pelaku dijerat pasal 363 Kuhp spesialis bongkar rumah kosong dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” kata Faidir. (Surya/Red)