Medan (pewarta.co) – Dua orang pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri yang masih aktif bernama Usman Dalwi Batubara (22), berhasil ditangkap Polsek Medan Baru.
Kedua pelaku berhasil diringkus tak lama setelah penganiayaan terhadap korban yang tak jauh dari tempat tinggalnya, di Jalan Mawar Kecamatan Medan Polonia, pada Jumat, 25 Juni 2021.
Kedua pelaku dimaksud adalah Andi Sahputra Singarimbun (26) dan Dandi Kencana Singarimbun (24), yang keduanya merupakan warga Jalan Eka Rasmi, Lingkungan VIII Kecamatan Medan Johor.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, penganiayaan berawal saat korban berhenti di sebuah warung di sekitar lokasi untuk membeli rokok.
“Waktu itu korban gak sengaja memandang wajah kedua pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor,” ujar Irwansyah, Jumat (9/7/2021).
Tak senang dipandang, selanjutnya para pelaku langsung memukul korban dengan batu.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka pada pelipis kiri memar, luka di bagian leher memar, luka di bagian punggung dan kaki kanan memar. Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru.
“Kita langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di sekitar lokasi kejadian,” ucapnya.
Kedua pelaku yang ditangkap tanpa perlawanan itu kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Mereka lalu diboyong ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan selanjutnya.
“Kita jerat kedua pelaku dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Irwansyah. (Ded/r/red)