Medan (Pewarta.co) – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan El Barino Shah SH MH, melaksanakan Sosialisasi PERDA (Sorper) tentang pengelolaan persampahan di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (12/4/2025)
Acara diawali dengan doa yang di bawakan oleh Ustad Asan Basri SPD, tanpa hadir Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai, Guntur Syahputra, Sekretaris Budi Irwansyah Nasional, para pengurus dan Ketua-ketua Ranting Pemuda Pancasila Se-Kecamatan Medan Denai serta tokoh agama dan ratusan masyarakat Kelurahan Tegal Sari Mandala II.
Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai Guntur Syahputra dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak dan ibu dalam kegiatan Sosialisasi yang di selenggarakan oleh Ketua DPRD Kota Medan El Bareno Shah SH.MH
Ketua DPRD Kota Medan El Bareno Shah SH.MH dalam sambutannya mengucapkan Alhamdulillah, saya di amanah kan oleh bapak dan ibu, menjadi anggota DPRD Kota Medan.
Dalam kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih atas dukungannya selama ini.
Hari ini saya hadir kembali ke Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai. Dalam agenda rutin anggota DPRD Kota Medan, yaitu bersosialisasi peraturan daerah tentang persampahan.
Sedikit informasi dari saya bapak ibu, saya selalu mensosialisasikan peraturan daerah tentang persampahan sudah ampir 5 bulan ini saya tidak ganti ini perda Nomor 7 Tahun 2024 atas Perubahan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan.
Kenapa, “Karena saya menganggap peraturan daerah tentang persampahan sangat-sangat penting bagi kita, kaitannya banyak sekali bapak ibu.
Saya ingin menyadarkan seluruh masyarakat, agar sampah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah tapi ini menjadi tanggung jawab kita bersama.
Ketika kita membuang sampah sembarangan. Ketika kita tidak sadar tentang sampah Efeknya” bukan hanya ke kita, tapi tetangga dan seluruh masyarakat yang ada di sekitar kita.
Kalau kita buang sampah sembarangan dapat mengakibatkan selokan atau parit menjadi mampet akhirnya terjadi genangan air dan menyebabkan banjir serta penyakit kepada anak-anak kita.
Sedikit informasi dari saya tentang perda ini bapak ibu, perda ini mengatur ketika perorangan membuang sampah sembarangan atau mengelola sampah tanpa izin “Itu dendanya 10 juta perorang.
Tetapi kalau kita punya usaha.sampahnya tidak kita buang pada tempatnya atau tidak mengikuti peraturan itu, dendanya mencapai 50 juta.
Memang hari ini.Pemerinta Kota Medan belum pernah menerapkan ini kepada masyarakat. Kalah bapak ibu kenak denda, bisa oyong juga membayarnya.
Ketika kita membuang sampah didepan rumah sembarangan, itu seharusnya kita sudah kenak denda 10 juta. “Kan kita ngak mau..ucap El Bareno yang juga Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Medan.
Jadi caranya bagaiman,.setiap lingkungan punya jadwal angkat sampahnya, kalau belum jadwal kita untuk di kutip sampahnya, supaya bapak ibu membungkus sampah tersebut, sampai menunggu esok hari menunggu jadwal rumah bapak ibu.
Jadi jangan membuang sampah sembarangan.
Salah seorang warga saat tanya jawab Ibu lili mengatakan.di lingkungan kami pengutipan sampah selalu datang 2 hari sekali. Dan ketika kita bertanya pada pengutip sampah, katanya armada kurang dan armada sering rusak. “Makanya dilakukan pengutipan sampah 2 hari sekali.
Ibu lili meminta kepada Ketua DPRD Kota Medan Bapak E Bareno Shah SH.MH, agar dapat membantu dalam memfasilitasi armada sampah di Kelurahan Tegal Sari Mandala II, supaya sampah kami bisa di kutip setiap harinya.
Menanggapi pertanyaan Bu lili, El Bareno menjawab pertanyaan Ibu lili, insyaallah dalam tahun ini akan di agenda kan masalah armada sampah untuk seluruh Kelurahan yang ada di Kota Medan (Syahdan/Red)