Medan (Pewarta.co) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai wujud komitmen baru dalam membangun sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Peluncuran yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, ini disaksikan oleh pejabat Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, dan mitra pemangku kepentingan lainnya. Piagam ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, dan menjadi dokumen resmi yang menjabarkan hak dan kewajiban wajib pajak secara eksplisit sesuai dengan peraturan perpajakan.
“Ini bukan sekadar simbol, tapi perubahan cara pandang kami, dari otoritas pemungut menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” kata Bimo Wijayanto dalam keterangan tertulis dilansir Pewarta.co, Selasa (22/7/2025).
Piagam ini memuat 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak yang menjadi landasan dalam setiap interaksi antara petugas pajak dan masyarakat.
Beberapa di antaranya mencakup hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, perlindungan hukum, hingga kerahasiaan data. Di sisi lain, wajib pajak juga diingatkan untuk jujur dalam penyampaian SPT dan kooperatif dalam proses pengawasan.
Isi Piagam Wajib Pajak
Hak Wajib Pajak
1. Mendapatkan informasi dan edukasi perpajakan.
2. Mendapatkan layanan perpajakan tanpa pungutan biaya.
3. Mendapatkan perlakuan adil dan setara.
4. Membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
5. Mengajukan upaya hukum atas sengketa pajak dan memilih penyelesaian administratif.
6. Menjamin kerahasiaan dan keamanan data.
7. Diwakili kuasa hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban.
8. Menyampaikan pengaduan atau laporan pelanggaran pajak.
Kewajiban Wajib Pajak
1. Menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
2. Bersikap jujur dan transparan dalam pelaporan.
3. Menjunjung etika, sopan santun, dan moralitas.
4. Kooperatif dalam proses layanan, pengawasan, dan pemeriksaan.
5. Menggunakan fasilitas perpajakan secara tepat guna.
6. Melakukan pembukuan atau pencatatan sesuai ketentuan.
7. Menunjuk kuasa bila diperlukan sesuai aturan.
8. Tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa Piagam Wajib Pajak ini bukan hanya dokumen, tetapi juga pedoman etika layanan dan transparansi, serta sarana memperkuat hubungan yang sehat antara negara dan wajib pajak.
“Segala pelaksanaan hak dan kewajiban tetap berpedoman pada aturan perpajakan yang berlaku,” jelas Rosmauli.
Masyarakat dapat mengakses dan mengunduh salinan lengkap PER-13/PJ/2025 melalui situs resmi DJP di pajak.go.id. (gusti/red)