Medan(pewarta.co) – Majelis Hakim Tipikor Medan menghukum Effendi Syahputra alias Asiong terdakwa penyuap Bupati Labuhan Batu 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, Kamis (13/12/2018).
Hukuman tersebut dibacakan Majelis Hakim diketuai Irwan Effendi dihadapan JPU KPK Doddy dan Tim Penasihat Hukum terdakwa Asiong, Fadli Nasution, Pahrozi,SH, Asban Sibagariang,SH dan Pranoto SH.
Selain hukuman itu, Hakim juga mengabulkan Justice Collaborator ( JC) untuk terdakwa Asiong karena dianggap kooperatif dan membantu penyidik KPK membongkar kejahatan yang melilit Bupati Labuhan Batu nonaktif Pangonal Harahap.
Hakim juga membuka rekening milik istri dan anak terdakwa dan uang yang sebelumnya disita dan diblokir oleh penyidik sebagai barang bukti.
“Barang bukti tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara suap dan harus diberikan kepada terdakwa,” ujar Hakim Irwan Effendi mengutip sebait amar putusannya.
Atas putusan hakim tersebut terdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya menerimanya, sedang JPU menyatakan pikir-pikir.
Usai persidangan, Fadli Nasution,SH selaku Penasihat Hukum terdakwa Asiong mengatakan putusan hakim telah memberikan rasa keadilan masyarakat, moderat dan bijaksana.
Menurutnya, putusan hakim tersebut telah mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Misalnya pengajuan JC oleh terdakwa dikabulkan hakim karena faktanya terdakwa lah yang mengungkap kasus Pangonal itu menjadi terang benderang. Barang bukti suap disebut JPU Rp 38 miliar, tapi berdasarkan keterangan terdakwa terungkap menjadi Rp 42 miliar.
“Pemberian JC oleh hakim merupakan sejarah baru penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya selama ini JC terdakwa diberikan JPU,” ujar Fadli Nasution.
Disisi lain putusan hakim tersebut mengakomodir tuntutan JPU.
Sebelumnya terdakwa Asiong dituntut 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia dianggap bersalah menyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dengan total Rp 42 miliar lebih untuk mendapatkan proyek-proyek yang berjalan di Labuhanbatu. Menurut Tim Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono dan Agung Prasetyo Wibowo, terdakwa Asiong terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHPidana.
Dalam uraian yuridisnya, bahwa dari fakta persidangan, berupa keterangan 19 orang saksi, surat dan bukti petunjuk, terungkap sejak tahun 2016, 2017 dan 2018, terdakwa Effendy Syahputra telah melakukan penyuapan terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Labuhanbatu.
“Selama kurun waktu tahun 2016, 2017 dan 2018, terdakwa mengucurkan dana kepada Bupati Pangonal Harahap, untuk mendapatkan proyek yang totalnya mencapai Rp 42 miliar lebih dan ditambah 218 ribu dolar Singapura”, tegas Jaksa.
Diuraikan penuntut umum KPK, pada akhir tahun 2016 terdakwa melalui Bank Sumut, BCA, serta melalui sejumlah rekening orang kepercayaan Bupati Pangonal Harahap seperti Abu Yazid, Antony Hasibuan, mengucurkan total dana Rp 12 miliar lebih kepada Bupati Pangonal Harahap.
“Pemberian uang kepada Bupati Pangonal oleh terdakwa terus berlangsung hingga tahun 2018, termasuk pemberian 218 Ribu Dolar Singapura. Uang juga beberapa kali diserahkan sebagai komitmen fee, melalui cek dan transfer, melaui Abu Yazid, Anthony Hasibuan, Thamrin Ritonga dan Umar Ritonga,” paparnya.
Tak hanya itu, pemberian uang kepada Bupati Pangonal, melalui orang yang sama baik melalui transfer, cek maupun pemberian langsung di rumah Dinas Bupati terus berlangsung hingga tahun 2018. Sehingga total uang yang diberikan terdakwa Asiong kepada Bupati Pangonal mencapai total Rp42 miliar lebih.
“Uang suap yang diberikan ke Pangonal itu untuk mendapatkan sejumlah proyek seperti proyek pembangunan ruas Jalan Propinsi dan Jalan Kabupaten di Labuhanbatu. Dengan begitu, semua paket pekerjaan baik berupa proyek APBD Kabupaten Labuhanbatu maupun APBD Propinsi Sumut diberikan kepada terdakwa Asiong,” pungkasnya.(TA/red)