Asahan (Pewarta.co) – Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan akan segera melakukan upaya mediasi atas adanya dugaan sepihak terhadap salah seorang mantan karyawan CV Mitra Abadi.
“Berdasarkan surat dari pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, saya diminta untuk menghadiri sidang mediasi yang akan digelar pada 19 Januari 2023 mendatang,” jelas AM yang merupakan oknum mantan karyawan CV Mitra Abadi melalui via telepon seluler, Senin (16/1).
Melalui upaya mediasi tersebut, lanjut AM, diharapkan akan mendapat solusi terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi tersebut.
Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Dra Meilina Siregar MSi membenarkan adanya rencana mediasi tersebut.
“Pada kegiatan mediasi tersebut nantinya, pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan akan mengutamakan penyelesaian konflik ketenagakerjaan (karyawan) dengan pihak manajemen perusahaan melalui mediasi,” jelasnya melalui via telepon seluler.
Disnaker Asahan, lanjut Meilina, akan melakukan mediasi secara musyawarah dan kekeluargaan, sehingga persoalan kedua belah pihak dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
“Hal tersebut berdasarkan sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2004.Jika nantinya langkah mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan, oknum mantan karyawan tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI),” terangnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan berharap agar perselisihan yang muncul antara oknum mantan karyawan dan CV Mitra Abadi dapat diselesaikan dengan baik.
(ded/red)