Medan (Pewarta.co) – Merasa tidak mendapat keadilan karena dipecat secara sepihak oleh perusahaan,
sebanyak 3 juru masak Restoran masakan Jepang Sushi Mentai mengadukan masalah tersebut ke DPRD Kota Medan, Senin (7/6/21). Ketiganya datang sekitar pukul 10.30 wib dan langsung diterima oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST di ruangan kerjanya.
Setelah menerima pengaduan tersebut, Sudari menyatakan pihaknya akan melihat dan mempelajari status karyawan di restoran itu, apakah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Pasti ada perjanjian nya, semua itu diatur dalam permen nomor 100 tahun 2004 sama PP 35 tahun 2021 tentang PKWT. Itu nanti kita lihat perjanjian itu harus dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja,” ungkapnya.
Dikatakannya juga bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang perusahaan tersebut dan Dinas terkait baik UPT Dinas Tenaga Kerja kota Medan dan Sumatera Utara (Sumut).
“Jadi kita akan mengawal proses ini. Kita mengacu terhadap undang-undang. Kita juga mau lihat proses yang sudah ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja, bentuk anjurannya apa. Dan anjuran itu mengacu pada undang-undang. Prinsipnya kita segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” terang Sudari.
Kemudian, para juru masak itu langsung menyerahkan laporan mereka dan berharap nantinya mendapatkan titik terang sehingga hak-hak mereka dapat diperoleh.
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan juga akan memanggil pihak restoran pada Rabu (9//21) pukul 10.00 wib untuk mengikuti mediasi pertama. (Dik/red)