Kisaran (Pewarta.co) – Setiap desa wajib menyampaikan rencana kegiatan dan penggunaan anggaran dana desa pada papan informasi di kantor desa masing-masing.
“Harus dipublikasikan agar masyarakat tau,” ungkap Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan, melalui Kabid Pemerintahan Desa Didi Prasetyo, Jumat (6/6/2024).
Dijelaskan Didi, meski tidak ada sanksi pidana, pemberitahuan kegiatan dan penggunaan anggaran wajib dilakukan. Karena itu, dirinya meminta bantuan kepada media, apabila menemukan hal seperti itu segera melaporkan ke mereka.
“Bagi desa yang tidak memasang, maka akan kita surati sebagai bentuk teguran. Jika teguran 1 sampai 3 tidak dipatuhi, maka ada evaluasi,” tegasnya.
Pernyataan Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Asahan ini sejalan dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Papan informasi di desa merupakan transparansi dalam kegiatan dan penggunaan anggaran, baik itu ADD maupun dana desa.
Transparansi informasi publik juga
diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.(mora/red)