Medan (Pewarta.co) – Bangunan yang diduga tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berdiri tegak di jalan Besi Dalam Gang Aman Lingkungan X Kelurahan Sukaramai II Kecmatan Medan Area.
Camat LSM Lira Medan Area Syahdan meminta Dinas TRTB (Tata Ruang Tata Bangunan) Kota Medan dan Camat Kecamatan Medan Area untuk mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang berdiri tanpa memiliki IMB (Izin Mendirikan bangunan).
Karena pembangunan terselubung dan di duga ada oknum di belakan yang membekap, sehingga bangunan bebas berdiri tegak tanpa ada perhatian dari Lurah setempat.
Akibat bangunan liar yang berdiri tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merugikan pendapatan Pemko Medan.
LSM Lira minta perhatian Kepada Dinas terkait dan Camat Medan Area. (S/Red)