Tanjungbalai (Pewarta.co) – Dalam rangka pendisiplinan Prokes cegah Covid-19, petugas gabungan TNI/Polri dan Pemko Tanjungbalai gencar melaksanakan Operasi Yustisi dan Razia Jam Operasi Tempat Hiburan Malam (THM), Selasa (10/8/2021) malam.
Giat dipimpin Pawas AKP Hotlan Wanto Siahaan didampingi Padal I Iptu Eko R, Padal II Ipda N Tamba, personel Polres Tanjungbalai 10 orang, TNI AD 1 orang, Satpol PP 5 orang, Damkar 5 orang, dan Dishub 5 orang.
Adapun sasaran lokasi giat adalah Zona Kuning Penyebaran Covid 19 di Wilayah Tanjungbalai yakni Jalan Sudirman Bundaran PLN Kota Tanjungbalai, R. M. Mie Aceh Jalan Jend. Sudirman Kota Tanjungbalai, Resto Jalan Jend. Sudirman Kota Tanjungbalai, Kafe Teras Jalan Jend. Sudirman Kota Tanjungbalai, Hotel Tresya Kota Tanjungbalai (Tidak ada kegiatan), dan Hotel Suranta Permai Kota Tanjungbalai (Tidak ada kegiatan).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Pawas AKP Hotlan Wanto Siahaan mengatakan, dengan adanya kegiatan ini masyarakat memahami tentang tujuan mematuhi Prokes adalah untuk mencegah penularan Covid 19.
Masyarakat tidak berlama-lama di lokasi rumah makan maupun kafe dan Tempat Hiburan Malam yaitu Teresya dan Suranta tidak ada kegiatan (tutup).
Dalam kegiatan itu, petugas gabungan mengimbau para pengendara roda dua dan tiga agar tetap memakai masker. Mengimbau pemilik kafe dan pengunjung agar tetap mengenakan masker. (red)