Batubara (Pewarta.co) – Seorang wanita di Kab Batubara berinisial WS (20) dan seorang pria “kepala lima” berinisial SH alias Piton (53), Kab Batubara ditangkap tim opsnal Polsek Indrapura, Polres Batubara.
Keduanya diambil petugas Jumat (23/08/2019) sekira pukul 20.30 Wib dari kedai tuak di Desa Tanjung Muda, Kec Air Putih, Kab Batubara karena diduga terlibat kasus penyimpanan narkotika jenis shabu-shabu.
Kapolsek Indrapura AKP Darnes Habeahan kepada media, Sabtu (24/08/2019) membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang dipersangkakan memiliki atau menyimpan tanpa hak narkotika jenis shabu.
Dari tersangka tim menemukan dan menyita 1 paket kecil narkotika jenis shabu dikemas plastik dan 1 unit Septor Honda Mega Pro.
Dijelaskan Kapolsek, Jumat (23/08/2019) sekira pukul 20.00 Wib, personil Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riwantho mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga sering mengkonsumsi narkotika jenis shabu di warung tuak di Desa Tanjung Muda, Kec Air Putih persis dibelakang hotel “K”.
Setelah dilakukan penyelidikan tim berhasil menangkap Piton dan WS.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkusan kecil plastik transparan diduga berisi shabu di bawah meja yang diduga dibuang tersangka pada saat akan ditangkap.
Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Indrapura guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka dapat dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yudikam/red)