Medan (pewarta.co) – Ombudsman Republik Indonesia (RI ) Perwakilan Sumut menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tenaga kesehatan RSUD Pirngadi kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Penyerahan LAHP tersebut adalah bagian dari proses yang harus dilakukan ombudsman sebagai tahapan akhir dari proses pemeriksan atas kasus pembayaran insentif nakes RSUD Pirngadi Medan.
Kepala Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, sejak awal pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor Dinas Kesehatan Kota Medan.
“Pak Sekda dan juga BPKAD sudah kita minta penjelasan. Bahkan kita juga melakukan koordinasi dengan BPK Sumut untuk mencari solusi dari kasus ini,” kata Abyadi, di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang, Senin (15/3).
Dikatakan, dalam persoalan tersebut Ombudsman menemukan sebanyak 4 maaladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Medan.
“Yang pertama adalah penundaan berlarut dalam bentuk karena insentif para nakes belum dibayarkan sampai tahun 2020. Kemudian yang kedua adalah tindakan tidak kompeten yaitu anggaran yang telah cair, namun tidak direalisasikan kepada seluruh tenaga nakes,” ujar Abyadi.
Selanjutnya, terdapat penyimpangan prosedur dalam konteks pengutipan pajak terhadap nakes. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2020 hal tersebut tidak dibenarkan.
“Ini yang jadi temuan kita. Berdasarkan temuan itu kita punya saran kepada Pemko Medan, agar segera dana insentif itu dibayarkan kepada seluruh para nakes. dan kemudian membentuk Perwal sebagai dasar untuk pembayaran nakes tersebut,” sebutnya.
Lebih lanjut, Abyadi meminta, agar Pemko Medan melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sumatera Utara (Sumut).
“Terkait pemotongan pajak tersebut ini yang menjadi poin penting dari hasil LAHP ini,” pungakasnya.
Sementara itu, Wali Kota Medan, Bobby Nasution membatah adanya pengutipan pajak terhadap tenaga kesetahan tersebut.
“Tidak ada pemotongan pajak, itu aja poinnya,” singkatnya. (Avid/r/red)