Simalungun (pewarta.co)- Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Simalungun berhasil mengeksekusi lahan seluas 96,47 hektare milik PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) yang selama ini digarap sekelompok orang di Kebun Balimbingan, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (19/12/2022).
Berkat kesabaran dan pendekatan persuasif, proses eksekusi akhirnya berlangsung lancar dan kondusif. Langkah ini dilakukan setelah terdapat kekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali.
Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasar Surat Kepala Pengadilan Negeri Simalungun Nomor W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 perihal pemberitahuan eksekusi.
“Eksekusi harus dilaksanakan karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Juru Sita Pengadilan Simalungun Siringo-Ringo.
Luas lahan yang dieksekusi dari tangan penggarap mencapai 96,47 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 4 hektare di antaranya dibangun permukiman. Lokasinya berada di area Afdeling II PTPN IV Kebun Balimbingan.
Menurut Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN IV Riza Fahlevi Naim, eksekusi lahan merupakan upaya penyelamatan aset perusahaan negara.
Selama ini, PTPN IV selalu mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog dan sosialisasi. Untuk itu, Riza menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu kelancaran proses eksekusi.
“Alhamdulillah, hari ini kita sukses melakukan penyelamatan aset di Kebun Balimbingan. Keberhasilan ini tentunya dapat diraih berkat dukungan dan bantuan berbagai pihak,” ujar Riza.
Riza mengatakan, perusahaan akan tetap berkomitmen untuk memberi kontribusi besar bagi negara. Selain itu, PTPN IV juga akan berupaya semaksimal mungkin agar keberadaannya selalu bermanfaat bagi masyarakat sekitar area operasional perusahaan.
Meski dinyatakan sebagai pemilik sah lahan, PTPN IV tetap menyalurkan sugu hati kepada para penggarap di samping berbagai bantuan lainnya. Seperti bantuan sosial dan beasiswa untuk anak-anak.
“Kami akan tetap memperhatikan saudara-saudara kita penggarap ini. Semoga bantuan kami bisa berguna untuk semua,” ujar Riza.
Satu di antara para penggarap, Saparuddin (84), merasa legowo eksekusi dilakukan. Sebab, pengadilan telah menyatakan lahan yang digarapnya selama ini terbukti milik PTPN IV. Dia juga bersyukur lantaran proses eksekusi mengedepankan sisi humanis dan terhindar dari gesekan.
Kakek Sapar, sapaan Saparuddin, merupakan Wakil Ketua Kelompok 17 yang merupakan penggarap pertama di areal lahan tersebut. Mereka menamakan diri Pendawa Lima dan beranggotakan 17 orang. Ketuanya bernama Muhari.
“Karena memang faktanya tanah ini punya PTPN IV, itu sudah dinyatakan pengadilan. Untung lah PTPN IV masih mau memberi kami sugu hati, beasiswa, dan berbagai bantuan sosial lainnya,” ujar Kakek Sapar. (red)