Medan Helvetia (pewarta.co) – Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia kembali meringkus pria berinisial JSP (30) karena diduga mencuri 13 (tiga belas) buah tas bekas berbagai merk, di rumah korban P.Lumban Gaol (54) yang beralamat Jalan Cempaka kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia. Senin (08/03/2021)
Pelaku menggasak tas tersebut dari rumah korban pada hari Jum’at tanggal 26/02/2021 sekira pukul 12.30 wib, ketika korban tidak berada di rumahnya, namun aksi pelaku sempat diketahui korban yang tiba – tiba kembali ke rumahnya, akibat itu pelaku JSP melarikan diri dan membawa barang curiannya tersebut dengan cara membawa 13 (tiga belas) buah tas tersebut dimasukan kedalam keranjang plastik pakaian,
“Alhamdullillah pelaku dapat kami amankan pada hari kejadian tak jauh dari rumahnya, dan kami dari pihak Polsek Medan Helvetia mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu dan memberikan informasi terkait permasalahan ini,
Dari tangan pelaku JSP, Kami dari Pihak Reskrim Polsek Medan Helvetia dapat menyita barang bukti tas bekas sebanyak 13 (tiga belas) buah serta barang bukti lainnya, dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,
Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Medan Helvetia guna penyidikan lebih lanjut dan proses Hukum, kepada pelaku pasal yang di persangkakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman Hukuman selama – lamanya 7 (tujuh) tahun penjara”. pungkas Zuhatta. (red)