Medan (Pewarta.co) -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menolak gugatan Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dengan nomor registrasi 001/BWSL.MDN.02.01/II/2020 yang diajukan pemohon atas nama H. Azwir dan Abdul Latif Khan sebagai bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan.
“Menetapkan, menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Medan Julius Turnip saat membacakan putusan Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dengan nomor registrasi 001/BWSL.MDN.02.01/II/2020 dan diakhiri dengan ketukan palu tiga kali di Kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok, Selasa (10/3/20).
Pantauan wartawan dalam sidang putusan tersebut, majelis menyebutkan bahwa dalil-dalil permohonan pemohon lainnya diluar permasalahan pengumuman penyerahan dukungan selama 14 hari sebagaimana permohonan pemohon, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis musyawarah.
Sebelumnya, Anggota Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Medan Raden Deni Admiral saat membacakan pertimbangan putusan mengatakan bahwa berdasarkan fakta musyawarah, majelis berpendapat termohon (KPU Kota Medan) telah mengumumkan penyerahan syarat dukungan minimal calon perseorangan dalam batas waktu 14 hari yang ditentukan pada tanggal 3-16 Desember 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan. Hal tersebut dapat dibuktikan oleh termohon yang mana sampai saat ini pengumuman tersebut dapat diakses secara faktual di media sosial, instagram, laman (website) KPU Kota Medan, dan telah diumumkan juga di beberapa media cetak.
Majelis berpendapat, bahwa batas waktu 14 hari yang menurut pemohon, KPU Kota Medan belum melakukan pengumuman, bila dikaitkankan dengan fakta musyawarah, hal tersebut menurut majelis pemohon telah keliru. Serta pemohon dianggap tidak punya alasan hukum dalam mengartikan ketentuan 14 hari pengumuman.
“Dan hal ini sejalan dengan keterangan ahli dari pemohon DR Mirza Nasution yang menerangkan bahwa Peraturan KPU sejak diundangkan dianggap telah diketahui oleh semua orang,” sebutnya saat membacakan pertimbangan putusan.
Dijelaskan juga bahwa terhadap dalil permohonan pemohon bahwa pemohon merasa dirugikan karena hanya memiliki waktu 9 hari untuk penyerahan dukungan, menurut majelis adalah hal yang keliru dan patut ditolak karena tidak beralasan hukum.
“Bahwa pemohon telah dirugikan oleh KPU Kota Medan, menurut majelis musyawarah adalah hal keliru,” kata majelis saat membacakan putusan.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan Zefrizal SH, MH mengatakan bahwa yang terpenting bagi KPU Kota Medan hanyalah menjalani tahapan dan jadwal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 dengan maksimal dalam melayani masyarakat dan peserta pemilihan secara adil. Serta bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tata aturan yang ada. Terkait Putusan Bawaslu Kota Medan, terhadap sengketa register No 001/BWSL.MDN.02.01/II/2020 yang pada pokoknya menolak permohonan pemohon adalah bukti bahwa KPU Kota Medan sudah bekerja sebagaimana mestinya. (Dik/Red)