Medan (pewarta.co) – Polsek Medan Timur, melakukan Operasi Yustisi pendisplinan rotokol kesehatan (Prokes) dalam rangka adaptasi kebiasaan baru sebagai Pencegahan Penyebaran Covid-19 kepada masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur.
Operasi Yustisi tersebut dipimpin Wakapolsek Medan Timur, Iptu Edisman Purba SH, personel Polsek Medan Timur,.Satpol PP Pemko Medan, Lurah Kelurahan Pahlawan, dan para Kepling Kelurahan Pahlawan.
Operasi Yustisi dilakukan atas dasar Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal pelaksaanaan kegiatan Operasi Yustisi di Wilayah Hukum Polrestabes Medan.
Adapun Operasi Yustisi dilakukan di Jalan Pahlawan, Jalan Negara dan di Jalan Kesatria, Selasa, 26 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Dalam operasi yustisi adaptasi kebiasaan baru ini, pihak Polsek Medan Timur mendapati sebanyak 28 warga yang tidak mentaati prokes dan dikenakan tindakan sosial. (Dedi/red)