Deliserdang (Pewarta co) – Menindaklanjuti informasi beberapa warga melalui Media Sosial (Medsos) yakni, adanya lokasi kegiatan judi dadu Putar dan judi ketangkasan jenis mesin tembak ikan di Wilayah Hukum Polsek Patumbak.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidhir Chaniago, S.H, M.H, langsung respon dan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP, Ridwan, S.H dan personel lainnya untuk melakukan penindakan di 2 (dua) lokasi yang diduga dijadikan kegiatan judi ketangkasan mesin tembak ikan yang diinformasikan beberapa warga melalui unggahan di Media Sosial. Jumat (24/3/2023).
Selanjutnya, Team Unit Reskrim yang di pimpin AKP, Ridwan melakukan penyisiran dan penyelidikan di dua lokasi warung yang diduga sebagai tempat kegiatan judi, yang disampaikan beberapa warga melalui media sosial.
Kedua lokasi warung yang diduga adanya kegiatan Judi ketangkasan mesin tembak ikan yang diinformasikan beberapa warga melalui medsos yakni, warung yang dijadikan lokasi judi ketangkasan jenis mesin tembak ikan, Jalan Pendidikan, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dan lokasi judi dadu putar dan judi ketangkasan jenis mesin tembak ikan tepatnya di Warung Pak Kulit, Jalan Pertahanan, Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek mengatakan, saat Personel Unit Reskrim melakukan penggerebekan di kedua lokasi warung yang diduga sebagai tempat kegiatan judi, team tidak ada menemukan kegiatan judi dadu putar maupun judi ketangkasan jenis mesin tembak ikan sesuai informasi dari beberapa warga lewat Medsos.
Walau tak menemukan hasil dari kedua lokasi judi di wilayah hukumnya. Team Reskrim tetap menyampaikan himbauan-himbauan kepada pemilik warung, agar tidak mau menerima dan memberikan izin, jika ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab hendak membuka lapak judi di lokasi tersebut, walaupun oknum-oknum yang dimaksud akan memberikan imbalan besar bagi pemilik warung yang menerima warungnya dijadikan lapak kegiatan judi,” kata Kapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP, Ridwan, S.H menambahkan, saat Team Unit Reskrim melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda tak menemukan adanya kegiatan judi dadu putar maupun judi ketangkasan jenis mesin tembak ikan. Namun, kami hanya menemukan beberapa warga laki-laki dan ibu-ibu yang sedang duduk-duduk sambil berbincang, serta beberapa anak-anak yang sedang bermain-main di depan rumah,” ujar AKP, Ridwan.
Dijelaskan Kasi Humas Polsek Patumbak Aiptu Radius Manurung, pasca informasi adanya kegiatan judi dari beberapa warga melalui Medsos, pihaknya langsung menggerebek lokasi judi setelah mendapat perintah dari Kapolsek Patumbak, Kompol Faidhir, S.H, M.H. Tapi hasilnya tidak ditemukan adanya praktek perjudian yang di informasikan warga lewat medsos.
“Sudah dilakukan pengecekan ke tempat-tempat yang dimaksud, tapi tidak ada ditemukan adanya kegiatan perjudian,” sebut Kasi Humas, Aiptu Radius Manurung . (Sandy/red)