Deli Serdang (Pewarta.co) – Empat kali cabuli pacarnya yang masih berusia 13 tahun, HAN ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif kepada wartawan, Senin (25/9/2023), menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan kakak korban, MAL (24) ke Polresta Deli Serdang dengan bukti lapor LP/B/615/VIII/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.
“Dari keterangan yang kita dapat, korban (JL) dicabuli pelaku di kamar mandi di pasar, Jalan Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, pada 12 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 04.30 WIB, di sekitaran orangtua korban berjualan,” kata Kompol Wirhan.
Pencabulan tersebut diketahui MAL, kakak korban, pascakejadian. Sebelumnya, korban minta dijemput untuk permisi dari sekolah karena sakit perut. Setelah korban dijemput, MAL menanyakan apa yang menyebabkannya sakit perut.
Awalnya, korban tak mengaku. Namun, setelah dibujuk, korban akhirnya mengaku jika dia telah dicabuli pelaku. Dari pengakuan korban itu, diketahui pula pencabulan yang dialaminya terjadi ketika korban sedang di dalam kamar mandi di areal pasar tempat orangtua korban berjualan.
Sebelumnya, pelaku memaksa masuk ke kamar mandi. Setelah masuk, pencabulan itu pun terjadi.
“Dari gelar perkara yang kita lakukan, telah ditemukanya dua alat bukti. Pelaku sudah kita amankan, kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan. Dari pemeriksaan yang kita lakukan, pelaku mengaku telah mencabuli korban empat kali di tempat berbeda-beda,” jelas Kompol Wirhan. (Jun/red)