Medan (pewarta.co) -Sebanyak 3.114 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang berstatus Narapidana atau napi di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Mhd. Jahari Sitepu didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy F. Sianturi serta Kepala Rutan I Medan Nimrot Sihotang, Senin pagi, 25 Desember 2023.
Jahari Sitepu menjelaskan dari total 3.114 wargabinaan di Sumut menerima remisi Natal 2023, dengan perincian Remisi Khusus Sebagian atau RK I berjumlah 3.083 orang dan RK II sebanyak 31 orang.
“Kriminal umum 1.971 orang, PP 28 tahun 2006 17 orang dan PP 99 tahun 2012, 1.126 orang. Jumlahnya 3.114 orang,” kata Jahari.
Jahari Sitepu juga memberikan ucapan selamat dan berpesan kepada Warga Binaan. “Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” kata Mhd. Jahari Sitepu dalam amanatnya saat penyerahan RK Natal di Aula Rutan I Medan.
Jahari mengungkapkan untuk napi menerima remisi khusus Natal 2023, mendapatkan potongan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan. Jahari menambahkan untuk total penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumut, hingga 20 Desember 2023, berjumlah 32.013 orang. “32.013 orang penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut, dengan perincian narapidana berjumlah 24.374 orang dan tahanan 7.639 orang,” kata Jahari Sitepu
Selanjutnya, Mhd. Jahari Sitepu melakukan kunjungan ke 3 (tiga) satker yaitu Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan, Lapas Perempuan Medan dan Lapas Kelas I Medan untuk memastikan pelayanan publik dan hak-hak bagi warga binaan telah berjalan sesuai dengan SOP. (Red)