Medan (Pewarta.co) – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara selesai melaksanakan tahapan lapangan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) pada 15 Oktober -14 November 2022. Kini, pada 2023 ini dilanjutkan dengan Pengolahan Data dan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada 2-21 Mei 2023 di 6.113 desa/kelurahan.
“Forum Konsultasi Publik merupakan kegiatan konsultasi dengan tokoh komunitas di wilayah setempat mengenai ketepatan hasil pengelompokan kesejahteraan keluarga. Sebagai bentuk partisipasi dan kontrol sosial dalam penyusunan basis data,” papar Kepala BPS Sumut Nurul Hasanudin S.ST M.Stat pada Sosialisasi Indikator Sosial Ekonomi, Forum Konsultasi Publik Registrasi Sosial Ekonomi (FKP Regsosek) & Sensus Pertanian 2023 Provinsi Sumatera Utara untuk Wartawan di kantornya Jalan Asrama Medan, Selasa (2/5/2023).
Nurul Hasanudin menjelaskan, FKP ini untuk memeroleh hasil pengelompokan kesejahteraan keluarga pendataan awal Regsosek.
FKP dilaksanakan di tingkat Desa/Kelurahan (Sumut 6.113 desa/kelurahan). Jadi 1 Kelurahan/Desa minimal 1 FKP. (Sumut: 7.774 FKP).
Tim FKP terdiri dari Fasilitator adalah Kades/Lurah atau aparat Desa/Kelurahan. (Sumut: 6.113 fasilitator).Asisten fasilitator dua orang. (Sumut: 1.682 asisten fasilitator), Administrator satu orang. (Sumut: 862 administrator). Jumlah FKP terbanyak yakni Deliserdang: 732 FKP, Medan: 696 FKP dan Simalungun: 509 FKP.
Peserta FKP terdiri dari Ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS) atau perwakilan yang paham mengenai keadaan masyarakat setempat.Tokoh lain lima orang; tokoh masyarakat/perempuan, tokoh agama, tokoh adat; Ketua/Pengurus Lembaga Desa; serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membantu pengamanan.
Nurul menjelaskan Regsosek adalah sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
Regsosek dilaksanakan karena masih terbatasnya data Sosial Ekonomi yang mencakup semua penduduk, untukpenentuan target program pembangunan.
“Belum terlaksananya kontrol standar kualitas dan ketepatan waktu pemutakhiran. Data target program masih sangat sektoral,” ungkapnya.
Tujuan pelaksanaan Regsosek antara lain menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik. Juga sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi.
“Intinya Regsosek sebagai upaya pemerintah dalam mereformasi sistem perlindungan sosial,” pungkasnya. (gusti/red)