• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 16 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Sibolga
Perdana, Imigrasi Sibolga Pidanakan WNA

Perdana, Imigrasi Sibolga Pidanakan WNA

by Redaksi
Kamis, 17 November 2022
in Sibolga
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Sibolga (Pewarta.co)-Perdana, Imigrasi Sobolga mempidanakan Warga Negara Asing (WNA) berinisial ABB (42) atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal kemigrasian.

Hal tersebut menunjukka komitmen Kantor Imigrasi Sibolga untuk menindak tegas WNA yang menyalahgunakan izin tinggal tidak hanya isapan jempol belaka.

bacajuga

Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Studi Tiru ke Sibolga

Imigrasi Sibolga dan TIMPORA Amankan 7 Warga Negara Prancis 

PNBP Tembus 3,7 Miliar, Berikut Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Sibolga Sepanjang Tahun 2022

Demikian disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Sibolga saat mengadakan konferensi pers di Aula Imigrasi Sibolga, Selasa (15/11/2022).

Tampak hadir Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Ignatius Purwanto, Kajari Sibolga Irvan Paham PD Samosir, Ketua PN Sibolga Lenny Lasminar, Kapolres Sibolga Taryono Raharja, Kapolres Tapteng Jimmy Christian Samma, dan Kalapas Sibolga Indra Kesuma.

Dijelaskan Saroha bahwa terungkapnya tindak pidana keimigrasian berawal dari informasi Kantor Imigrasi Polonia yang melimpahkan ABB (42) ke Kantor Imigrasi Sibolga karena tidak memiliki dokumen yang sah. Kemudian Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sibolga melakukan penyelidikan dan pengembangan ke Kabupaten Mandailing Natal, ditemukan bukti bahwa ABB bekerja dan diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal.

ABB tiba di Indonesia tanggal 21 Maret 2012 lalu, dengan menggunakan bebas visa kunjungan. Kemudian ABB menikah dengan seorang WNI dan tinggal di Mandailing Natal. Selama menetap 10 tahun di Indonesia, ABB menghidupi keluarga dengan bekerja sebagai buruh dan memperoleh penghasilan.

“Yang bersangkutan tidak boleh bekerja di Indonesia karena tidak sesuai dengan izin tinggalnya”, tegas Saroha. Berdasarkan olah TKP dan bukti-bukti yang ada, maka ABB diduga kuat melanggar pasal Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” jelas Saroha.

Sementara itu Ignatius Purwanto menyampaikan apresiasi atas prestasi dan kerja keras jajaran di Kantor Imigrasi Sibolga sehingga dapat mengungkap kasus ini.

“Ini adalah sejarah karena untuk pertama kali Imigrasi Sibolga berhasil melaksanakan pro justisia yaitu penegakan hukum sampai ke proses peradilan,” ungkapnya.

Pada tanggal 07 November, kata Saroha, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sibolga.

“Tanggal 15 November 2022 dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diajukan ke persidangan,” pungkas orang nomor satu di Kantor Imigrasi Sibolga ini. (ril/rks)

Related Posts

Pantau Pilkada di Sibolga, Ilyas Sitorus Apresiasi Suasana Kondusif dan Antusias Masyarakat
Sibolga

Pantau Pilkada di Sibolga, Ilyas Sitorus Apresiasi Suasana Kondusif dan Antusias Masyarakat

Kamis, 28 November 2024
Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Melakukan Operasi JAGRATARA Tahap II
Sibolga

Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Melakukan Operasi JAGRATARA Tahap II

Jumat, 23 Agustus 2024
Mitra Bapak Asuh Anak Stunting, Kalapas Binjai Terima Penghargaan 
Sibolga

Mitra Bapak Asuh Anak Stunting, Kalapas Binjai Terima Penghargaan 

Jumat, 26 Juli 2024
Sambut Hari Bakti, Imigrasi Sibolga Donor Darah 
Sibolga

Sambut Hari Bakti, Imigrasi Sibolga Donor Darah 

Selasa, 23 Januari 2024
Bintorwasdal Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut di Sibolga- Tapteng
Sibolga

Bintorwasdal Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut di Sibolga- Tapteng

Rabu, 10 Januari 2024
Puluhan Pemulung di TPA Sibolga Makan Bersama dengan Kapolres Sibolga
Sibolga

Puluhan Pemulung di TPA Sibolga Makan Bersama dengan Kapolres Sibolga

Minggu, 3 September 2023

Warta Populer

  • Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani