Samosir (pewarta.co) – Polres Samosir, memaparkan kasus pembunuhan, narkoba dan knalpot blong di halaman Polres Samosir, Sabtu 23 Juli 2022.
Kasus pengungkapan selama Bulan Juli 2022 tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon SH MH.
Adapun kasus pembunuhan yang dipaparkan adalah
Laporan Polisi Nomor LP/A/214/VIII/ 2022/SPKT Sat Reskrim/Polres Samosir/Polda Sumut, tanggal 11 Juli 2022 yang terjadi Penginapan Tirta Momi Inn di Holang-holang, Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Pembunuhan itu dilakukan Marwan alias Begu (37) warga Dusun IV Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang terhadap Jimmy Hendrawan Gultom (44) dan Henny Kartini (44) yang keduanya warga Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Jimmy dan Henny diketahui sebagai pengelola Hotel Tirta Mori Inn Di Samosir.
“Pelaku nekat menghabisi kedua korbannya karena sakit hati tidak diizinkan pulang dan ingin menguasai uang korban,” kata Kapolres Samosir yang didampingi pejabat utama (PJU) Polres Samosir.
Dari pelaku, sambung Kapolres, berhasil diamankan barang bukti baju kaos berlumuran darah, celana pendek berlumuran darah, celana panjang berlumuran darah, sepeda motor Scoopy plat BK 5660 WAB, baju kaos warna merah, celana pendek jeans warna biru, tas ransel, dan handphone Vivo V 111.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 atau Pasal 338 atau pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Sedangkan dua tersangka yang diamankan dalam kasus narkoba, yakni Deni Stefan Alfandi Purba alias Deni (22) warga Simallopuk Parbuluan I, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, dan Yohanes Ford Pasaribu alias Jopas (28) warga Jalan Yayasan No.26 Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Kedua tersangka diamankan di Menara Pandang Tele, Desa Sosor Dolok, Kecamatam Harian, Kabupaten Samosir.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,72 gram, handphone merek titel warna biru, mobil Toyota Hilux warna hitam, dan handphone infinix warna hitam.
“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” beber Kapolres.
Sementara itu, lanjut dikatakan Kapolres Samosir, hasil razia knalpot blong oleh Sat Lantas Polres Samosir berupa tiga unit sepeda motor yang menggunakan knalpot blong (tidak standar) serta yang tidak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan enam knalpot blong yang sudah diganti dengan knalpot standart.
Adapun sepeda motor yang diamankan menggunakan knalpot blong adalah Honda Supra 125 BB 3854 CA atas nama (An) Leo Marbun, Honda Supr 125 BB 4621 CB An Ari Sidabalok, Yamaha MX BB 2584 CC Tora Simbolon, Honda CBR BB 6832 CC atas nama Tigor Naibaho, Honda Vario BK 2157 CC atas nama Zein Sitanggang, Honda Revo BK 5421 CC An Fajar Sinurat, Honda Vario BK 6074 TBM An Bram Nainggolan, Honda CB H 4534 DO An Tongam, Suzuki Smash Tanpa Plat atas nama Okto Marbun.
“Sepeda motor yang terjaring pelangggaran lalulintas dengan Pasal 285 ayat (1) sudah dikembalikan kepada pemiliknya dengan syarat membawa surat-surat kendaraan dan membawa knalpot standar,” pungkas Kapolres Samosir. (Dedi)