Sipirok (Pewarta.co)- Rutan kelas II B Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan mengimplementasikan Petunjuk dan Arahan (Jukrah) Dirjenpas 1392021 tentang Pengawasan dan keadaan Gedung Rutan dan melaksanakan vaksinasi.
Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok Jefri Ginting kepada Pewarta.co, Selasa (14/9/2021) di sela-sela kegiatan pemeriksaan seluruh komplek Rutan Sipirok dan saat pelaksanaan Vaksinasi kepada para Warga Binaan yang berjumlah 129 orang.
Jefri Ginting mengatakan pihaknya dibawah kordinasi Kepala Kesatuan Pengawasan Rutan ( Ka.KPR) Yonal Fengki Sipahutar,SH telah melakukan kegiatan pengimplementasian Jukrah Dirjenpas 1392021 di antaranya, monitoring pelaksanaan di lapangan dan mengecek setiap kamar hunian, plafon, teralis secara rutin dan akan segera diperbaiki jika rusak yang bisa dijadikan celah bagi para warga binaan untuk melarikan diri.
Kemudian mengawasi warga binaan jangan sempat membuat hal-hal yang bisa memberi peluang bagi mereka untuk melarikan diri seperti membuat lobang dari dinding/ tembok atau dari kamar tahanan.
Selanjutnya, petugas secara rutin dan bergantian berpatroli dan tetap memeriksa tembok keliling rutan untuk mengantisipasi warga binaan sampe membuat galian lubang yang ditutup dengan rumput untuk mengelabui petuas Rutan.
Kemudian, melaksanakan tugas pengawalan melekat, seperti memborgol saat keluar (sidang).
Terakhir, melakukan razia apakah warga binaan memiliki alat media sosial sepeti Handphone dan narkoba.
“Kita tetap melakukan pengawasan dan razia disetiap kamar mengantisipasi masuknya Narkoba alat komunikasi dan lain lainnya.Kita tetap bersinergi diantara sesama.petugas dan berusaha menungkatkan deteksi dini, ujar Ka KPR Yonal Fengki Sipahutar sambil menambahkan di hari yang sama dilakukan vaksinasi tahap II bagi 129 Warga Binaan.(Rts)