Jakarta (Pewarta.co)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mengesahkan PP Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan , Ali Fikri kepada media ini mengatakan, Senin (25/10/2021), bahwa PP tersebut memungkinkan bagi KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan.
Hal ini selain meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita. Sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal.
Kebijakan ini menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan outcome yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara,” tutup Ali Fikri. (ril)