Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Walikota Padangsidempuan, Irsan Efendi Nasution didampingi Sekretaris Daerah Letnan Dalimunthe menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada seluruh Camat se Padangsidempuan.
Dan kemudian diteruskan kepada lurah/kepala Desa se- Kota Padangsidempuan di Aula Kantor Walikota, Rabu (8/3/2023).
Dalam agenda penyerahan SPPT PBB – P2 dan DHKP Tahun 2023, Walikota Irsan meminta komitmen seluruh camat, lurah dan kepala desa se Kota Padangsidempuan.
“Kontribusi pajak di tahun lalu (2022) tidak mencapai target. Oleh karena itu saya minta maksimalkan kinerja dan berinovasi dalam hal penatausahaan serta validasi piutang di wilayah masing-masing,” tegas Walikota Irsan.
PBB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas tanah dan bangunan.
PBB sendiri merupakan kepemilikan hak, penguasaan, dan atau perolehan manfaat terhadap suatu tanah atau bumi dan bangunan.
Sedangkan PBB P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Menurut Walikota Irsan, pajak PBB-P2 mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, oleh karena itu kita memiliki tanggung jawab bersama dalam meningkatkan pemungutan pajak.
Lanjut Walikota, penerimaan dari sektor PBB P2 ini menjadi salah satu yang dapat diandalkan untuk membantu pembiayaan pembangunan di Kota Salak.
Sehingga dibutuhkan upaya peningkatan penerimaan dari sektor pajak PBB P2 dengan berbagai cara, salah satunya dengan menambah jumlah wajib pajak atau mencari objek pajak baru atau menggali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada.
“Oleh karena itu, kami berharap kepada para camat, lurah dan kepala Desa agar lebih intensif lagi melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat, guna meningkatkan kesadaran dan pengertian mereka akan pentingnya membayar pajak, khususnya PBB P2 demi kelangsungan pembangunan kota Padang Sidempuan yang kita cintai ini,” pungkas Walikota. (rts)