Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Walikota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution menghadiri rapat paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD setempat dalam penyampaian Nota Penghantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padangsidempuan tahun 2023 & Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 23 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (15/11/2022).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Siwan Siswanto didampingi wakil Ketua Rusidi Nasution dan Anggota DPRD, serta dihadiri Sekda Letnan Dalimunthe, para Asisten, Kabag, pimpinan OPD dan Camat.
Mengawali sambutannya, Walikota menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada unsur Pimpinan serta anggota DPRD Kota Padangsidempuan yang telah memberikan atensi dan dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
Irsan menuturkan, seperti yang telah disampaikan dapat kami jelaskan bahwa terkait dengan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Padangsidempuan No 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kiranya nanti menjadi pedoman sekaligus rujukan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa di seluruh wilayah Kota Padangsidempuan.
Selanjutnya terkait dengan ketertiban lalu lintas menjadi penting mengingat status Kota Padang Sidempuan sebagai Kota jasa & dagang, Pemko Padangsidempuan telah berupaya melakukan penertiban di sekitaran Jalan Thamrin, Jalan Patrice Lumumba dengan dinamika yang cukup tinggi sehingga capainnya belum maksimal.
“Dalam waktu dekat kami (Pemko PadangSidempuan) sudah merencanakan untuk penataan lalu lintas di seputaran Pasar Sangkumpal Bonang, Jalan Thamrin, Jlalan Patrice Lumumba dan sekitarnya,” tegasnya.
Dan terakhir terkait PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang masih minim di 2 tahun terakhir ini dikarenakan adanya bencana nonalam pandemi covid 19 sehingga target PAD tidak maksimal.
“Di sini kami ingin menyampaikan kepada seluruh anggota DPRD Kota Padangsidempuan bahwasannya capaian pajak sampai bulan November telah terealisasi sebesar 73,7 % dan khusus pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) telah mencapai 95,7 %” tutup Walikota. (Rts)