Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Satreskrim Polres Padangsidimpuan meringkus seorang pelaku begal berinisial SRS, warga Kelurahan Sitamiang,kecamatan Padangsidimpuan Sslatan,Kota Padangsidimpuan juga meringkus seorang penadah inisial DSL, warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng),sabtu (13/7/2024) kemarin.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan,SH.SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Desman Manalu,SH Minggu (21/7) mengatakan, peristiwa pembegalan terhadap korban Putra Teru Parmonangan, warga Lingkungan II, Kelurahan Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan ini terjadi pada Rabu (10/7/2024) malam lalu di kawasan Jalan Bukit Tor Simarsayang, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara di mana, saat itu korban dan teman wanitanya sedang berhenti parkir di pinggir Jalan Bukit Tor Simarsayang.
Di saat itu, lanjut Desman, datang seorang lelaki yang tidak dikenal korban langsung melayangkan pisau cutter. Beruntung, korban mengelak, sehingga tidak terkena sabetan pisau.
“Sempat terjadi pertengkaran antara korban dan lelaki tersebut. Lantaran perkelahian tak seimbang, korban berlari ke semak-semak guna memanggil temannya,” terangnya.
Menurut Desman, korban sempat berusaha mencari alat ke rumah warga yang berjarak kurang lebih 30 meter dari tempat kejadian. Namun, ketika korban kembali ke tempat kejadian awal, sepeda motor bernomor polisi BB 4402 FN, milik korban telah raib.
“Kuat dugaan, saat itu lelaki tersebut telah mengambil dan membawa sepeda motor korban,” imbuh Desman.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan. Dari laporan itu, Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Imam Bonjol, Km 2, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Dari hasil interogasi dan wawancara kepada pelaku, ia mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut ke seseorang berinisial DSL yang juga sudah diringkus bersama sepeda motor hasil kejahatan di Pasar Inpres, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,” tutur Kasat.
Kepada Tim Opsnal, DSL membenarkan telah menerima gadaian sepeda motor warna hitam milik korban dari SRS. DSL menyerahkan uang Rp1,1 juta ke SRS sebagai uang gadaian.
“Kini, kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor korban kami tahan di Mako Polres Padangsidimpuan, guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Dalam kesempatan ini, Kasat menghimbau ke segenap pihak, agar jangan coba-coba membuat onar, apalagi melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan (Curat). Sebab, pihaknya pasti akan menindak setiap pelaku kejahatan.
“Ini sebagai komitmen kami, dalam rangka menjaga suasana Kamtibmas di Kota Padangsidimpuan agar tetap aman dan nyaman. Untuk itu, kami tegaskan, agar jangan melakukan perbuatan yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Desman yang baru seminggu menjabat Kasat Reskrim di Polres Padangsidimpuan (Rts)