Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Polres Padangsidimpuan menggelar rapat kordinasi dengan Pedagang Kaki Lima Pasar Sagumpal Bonang dan Pemerintah Kota (Pemko) setempat.
Rapat Koordinasi terkait Permasalahan Pedagang Kaki Lima di Pasar Sagumpal Bonang Kota Padangsidimpuan itu dilaksanakan di Mapolres setempat, Selasa (24/1/2023).
Rapat kordinasi diikuti olej=h Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Kasatpol-PP, Kadis Perhubungan, Kepala Pasar Sagumpal Bonang, Kabag Hukum, Kabid Perdagangan, Kabid PPUD, Kabid Lalu lintas, HRD PT ATC dan pengelola serta perwakilan pedagang dan kuasa hukumnya.
“Terimakasih atas kehadiran bapak dan ibu di Polres Padangsidimpuan atas undangan kami untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan terkait permasalahan PKL di Pasar Sagumpal Bonang dengan adanya penertiban dari Pemko Padangsidimpuan terhadap para pedagang,” ujar AKBP Dwi Prasetyo.
Lebih lanjut AKBP Dwi Prasetyo Wibowo menjelaskan, dalam hal ini, Polres Padangsidimpuan bukan mengintervensi.
“Polres Padangsidimpuan hanya memfasilitasi dalam hal penyelesaian terkait penataan/penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Pemko Padangsidimpuan dan pihak PT ATC. Semoga dalam pertemuan ini dapat dikomunikasikan dan dikordinasikan sehingga mencapai penyelesaian permasalahan yang ada,” jelas Kapolres Padangsidimpuan.
Sementara itu, Asisten II Pemko Padangsidimpuan, Rahuddin Harahap menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah memediasi permasalahan ini.
Dikatakan Rahuddin Harahap, pada dasarnya kegiatan penertiban pedagang adalah perintah atau kebijakan dari Walikota Padangsidimpuan dalam mewujudkan Visi Misi Walikota Kota Padangsidimpuan tentang Kenyamanan dan Keindahan Kota yaitu Bersinar.
Sebab, di sekitaran Pasar Sagumpal Bonang akan dibangun taman dan lahan parkir.
“Pemerintah Kota Padangsidimpuan bukanlah membenci atau melarang para Pedagang Kaki lima untuk berjualan. Namun hanya melakukan penataan dan pengelolaan pasar. Dan kami harapkan, para PKL berkenan untuk dilakukan penataan dan bisa mengikuti aturan dari pihak ATC dan juga Pemko Padangsidimpuan,” kata Rahuddin Harahap lagi.
Oleh karena itu, kata Rahuddin Harahap, pihak Pemko Padangsidimpuan akan tetap melakukan penataan pasar untuk kepentingan umum dan akan mengupayakan fasilitas pedagang dengan menyediakan tempat serta memberikan biaya stimulan (bantuan) kepada pedagang.
Sementara itu, PT ATC diwakili Irfan mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya program Kota Padangsidimpuan khususnya penataan para pedagang kaki lima .
“Kami dari pihak PT ATC membantu menyiapkan tempat untuk para pedagang yang terletak di Baseman dan Lantai 1 Pasar Sagumpal. Dan terkait penertiban pedagang, kami dari pihak PT ATC sudah memberikan surat imbauan kepada para pedagang kaki lima sebanyak 6 kali. Namun sampai dengan sekarang tidak diindahkan oleh para pedagang,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Sahor Bangun Ritonga mewakili rekan-rekannya sesama pedagang menyampaikan terimakasih kepada pihak Kepolisian yang telah memediasi permasalahan ini.
“Kami ingin menanyakan status kontrak antara Pemko Padangsidimpuan dengan PT ATC selaku pengelola Pasar Sagumpal Bonang. Apalagi, sebelumnya kami sudah meminta digelar Rapat Dengar Pendapat ke DPRD Kota Padangsidimpuan. Namun sampai saat ini belum ada jawaban,” ujarnya.
Terkait pedagang yang berada di depan Bank BNI, sudah dilakukan pengutipan sewa lapak selama 2 bulan namun tidak diperbolehkan jualan.
“Kami menanyakan ini bagaimana tindak lanjutnya,” kata perwakilan pedagang.
Terkait relokasi yang disediakan yaitu basemant dan lantai 1, setelah kita lakukan survei, di basemant apabila terjadi hujan maka menyebabkan banjir.
“Genangan air yang menimbulkan bau tidak sedap karena drainase tidak berjalan baik. Harapan kami agar pemerintah memiliki solusi yang baik terkait penataan pasar,” katanya.
Dalam rapat kordinasi itu, diambil kesimpulan bahwa penataan pedagang akan tetap dilakukan oleh Pemko Padangsidimpuan.(rts)