Padangsidempuan (Pewarta.co)-Guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan ( Kebakaran) akibat terjadinya aliran listrik hubungan pendek PT PLN (Persero) terus melakukan sosialisasi keselamatan ketenaga listrikan termasuk di antaranya bahaya listrik kepada masyarakat.
Manajer PT PLN UP3 Padang Sidempuan Yusuf Hadiyanto, Rabu (31/8/2022) mengatakan ada 9 hal yang harus dihindari agar kita aman dari bahaya listrik:
Pertama, membangun rumah atau bangunan lainnya dalam jarak yang kurang dari 2,5 meter dari jaringan listrik (khusus Jaringan Tegangan Menengah 20 KV memiliki induksi listrik yang besar).
Kedua, Melakukan penebangan pohon, bambu, atau tanaman lainnya sendiri yang berada dekat jaringan listrik dapat merobohi tiang listrik dan memutuskan jaringan listrik.
Ketiga, mendirikan tiang antena TV, tiang telepon, parabola, pemancar alat telekomunikasi lainnya yang berdekatan dengan jaringan listrik.
Keempat, mengambil aliran listrik langsung dari jaringan listrik atau kabel saluran masuk pelayanan (sebelum KWH meter).
Kelima, bermain layang-layang, menerbangkan drone, melempar/menyentuhkan benda ke sekitar jaringan listrik.
Keenam, memasang reklame, spanduk, baliho yang berjarak kurang dari 2,5 meter dengan jaringan listrik atau pada tiang lisrik.
Ketujuh, melakukan kegiatan pemasangan tenda/tratak, kanopi rumah, atau aktivitas lainnya yang menggunakan material penghantar listrik dekat jaringan listrik.
Kedelapan, memasang/menggunakan instalasi yang tidak layak atau sesuai dengan SNI sehingga dapat timbul bahaya sentuh langsung dengan aliran listrik/tersetrum.
Kesembilan, memperbesar ukuran pembatas (MCB) diatas daya kontrak, termasuk mengganti/tidak memasang pembatas (MCB), merusak segel dan bertujuan mempengaruhi pengukuran/putaran kWh Meter, melakukan bypass sambungan tidak melalui kWh meter serta melakukan penguluran instalasi (levering) atau sambungan yang keluar dari instalasi resmi tanpa prosedur dan izin dari PLN (Persero) adalah tindakan berbahaya yang dapat menyebabkan korsleting listrik, gangguan trafo, sehingga menimbulkan bahaya kebakaran, bahaya keselamatan bagi jiwa orang lain, dan menyalahi ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku di PLN.(Rts)