Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Masyarakat Desa Labuhan Rasoki ,Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara,Kita Padangsidimpuan meminta agar Pilkades di desa mereka ditunda dan mereka meminta agar dilakukan pemilihan ulang Balon Kades.
“Kita kecewa dengan hasil penetapan calon kepala desa yang lulus dari seleksi dan sudah ditetapkan, karena salah satu oknum calon kepala desa yang saat ini masih menjabat Kepala desa berinisial RH diduga tidak bermoral dikarenakan pernah tersandung kasus perselingkuhan/mesum dengan istri saya sendiri yang bernama SP,”ujar DH dengan memperlihatkan beberapa bukti tertulis kepada wartawan.
Dikatakan sebagai bentuk protes masyarakat dalam waktu dekat ini masyarakat desa Labuhan Rasoki Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara ini juga akan melakukan aksi demo ke Kantor Walikota Padangsidimpuan, Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan dan Polres Padangsidimpuan.
Sebagaimana diketahui tanggal 24/8/2023 akan dilaksanakan Pilkades serentak di 42 desa di 4 Kecamatan dengan jumlah calon Kades sebanyak 112 orang.
Tidak itu saja, dalam waktu dekat ini masyarakat desa Labuhan Rasoki Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara ini juga akan melakukan aksi demo ke Kantor Walikota Padangsidimpuan, Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan dan Polres Padangsidimpuan sebagai bentuk penolakan atas penetapan calon kepala desa yang akan mengikuti kontestan Pilkades serentak tingkat Kota Padangsidimpuan pada tanggal 24 Agustus ini.
“Kita kecewa dengan hasil penetapan calon kepala desa yang lulus dari seleksi dan sudah ditetapkan, karena salah satu oknum calon kepala desa yang saat ini masih menjabat Kepala desa berinisial RH diduga tidak bermoral dikarenakan pernah tersandung kasus perselingkuhan/mesum dengan istri saya sendiri yang bernama SP,” ujar DH dengan memperlihatkan beberapa bukti tertulis kepada wartawan.
Selanjutnya, dalam pernyataan secara tertulis DH ini, terlihat ungkapan penderitaan yang luar biasa yang dialami dirinya atas kasus perselingkuhan istrinya yang bernama SP dengan oknum kepala desa dan juga calon kepala desa yang bernama RH ini.
“Akibat perbuatan-perbuatan tersebut, saya menanggung penderitaan luar biasa dikarenakan, Keluarga besar saya dipermalukan, Anak – anak kami menjadi trauma berat bahkan diejek teman – temannya serta kehilangan kasih sayang orangtuanya sebab buntut dari kasus tersebut telah terjadi pisah ranjang dan pisah tempat tinggal antara suami istri yang mengarah ke perceraian,”ungkap DH.
Tidak itu saja, kasus tersebut juga membuat saya stres berat tak karuan, ditambah lagi beban pikiran karena anak – anak kami sering meminta agar dipertemukan dengan ibunya karena keberadaan istri saya setelah kasus tersebut berada dirumah orangtuanya, tambah DH.
Untuk itu saya meminta kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan Bapak Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dan Dinas terkait ( Pemdes ) supaya mengevaluasi hasil seleksi dan penetapan RH untuk mengikuti Pilkades serentak tahun 2023, ungkap DH.
Hal ini saya sampaikan atas bukti dan petunjuk atas kasus perselingkuhan yang mengakibatkan rumah tangga saya hancur diantaranya, Hasil rekaman percakapan, pengakuan istri saya, pengakuan RH saat adanya musyawarah/mediasi perdamaian pada hari Sabtu ( 26 / 6 ) 2021 kemarin di Aula kantor kepala desa dan adik ipar saya yang bernama Kartini Magdalena Harahap, jelas DH.
Saat dikonfirmasi terkait penolakan masyarakat desa Labuhan Rasoki atas hasil penetapan calon kepala desa yang bernama RH ini ke Dinas Pemdes Kota Padangsidimpuan, Kadis Pemdes Kota Padangsidimpuan mengatakan, tidak mempunyai hak dan wewenang untuk membatalkan salah satu peserta calon kepala desa apalagi para calon kepala desa sudah ditetapkan.
“Saya tidak mempunyai hak dan wewenang untuk membatalkan salah satu peserta calon kepala desa, apalagi peserta kepala desa sudah sah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,”sebut Kadis Pemdes Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar kepada wartawan dikantornya.
Selanjutnya, Ismail Fahmi Siregar juga menyebutkan apalagi masalah ini masalah pribadi dan ketentuan untuk membatalkan seseorang itu untuk mengikuti Pilkades ada ketentuannya, seperti, yang bersangkutan sakit seperti stroke ataupun yang bersangkutan tersandung tindak pidana sehingga hak yang bersangkutan hilang,jelas Ismail Fahmi Siregar kepada wartawan,Selasa (15/8/23).(Rts)