Padangsidimpuan (Pewarra.co)-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar memberikan penyuluhan hukum secara door to door kepada masyarakat.
Kajari beserta staf dan Kepala Dinas (Kadis) Sosial, Kadis Kesehatan, Kasi Intel dan Camat Padangsidimpuan Selatan dalam kegiatan penyuluhan tersebut langsung mengunjungi kediaman warga di Kelurahan Ujung Padang, Lingkungan VI dan VII, Kota Padangsidimpuan, Rabu (6/12/2023)
LPada kesempatan itu, Lambok mengajak 10 Kepala Keluarga yang berada di Kelurahan tersebut berdialog.
Kemudian, Kajari beserta rombongan banyak mendengar langsung berbagai keluhan dari masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut Kajari menyerahkan 10 karung beras, gula, minyak dan telur yang bertujuan sebagai bentuk kepedulian untuk masyarakat yang kita kunjungi.
Kajari mengatakan kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan secara konsisten secara berkelanjutan dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dengan menyelenggarakan program pembinaan masyarakat taat hukum dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar terciptanya ketertiban dan ketentraman umum melalui fungsi penyuluhan dan pelayanan hukum untuk pencegahan terjadinya pelanggaran hukum.
Evi salah satu warga lingkungan VI Kelurahan Ujung Padang menyampaikan rasa terimakasih atas kunjungan dan bantuan terhadap keluarganya.
“Terimakasih atas kunjungan Kejari kota Padangsidimpuan yang telah mendengar keluhan kami dan banyak membantu mencari solusi terkait permasalahan yang terjadi khususnya di keluarga kami,” katanya.
Kadis Sosial Zufri Nasution berharap dari kegiatan tersebut dapat memberikan solusi positif terhadap penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dengan cepat direspon oleh Stakehoder terkait
Selain itu Kadis Kesehatan, Balyan,M mengatakan permasalahan-permasalahan yang sering dialami oleh masyarakat setelah dikunjungi diantaranya berhubungan dengan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan, status tanah dan pengurusan sertifikat tanah, bantuan langsung tunai dan program keluarga harapan dari pemerintah daerah dan lainnya.(Rts)