• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 13 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Padang Sidempuan

Jual ganja Ucok Gabar ditangkap Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan

by bobsinabo
Minggu, 24 September 2023
in Padang Sidempuan
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Padangsidmidimpuan (Pewarta.co)-GL alias Ucok Gabar (58) warga Padangsidimpuan yang
diduga sebagai Bandar Narkoba jenis ganja ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan saat berada di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Hanopan, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Jumat ( 22 September 2023) pagi sekira pukul 08.00 Wib.

“Penangkapan tersangka Ucok Gabar berdasarkan pengakuan dua pelaku yang sebelumnya sudah kami Amankan karena kepemilikan daun ganja, Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar, Sabtu (23/9/2023) Siang.

bacajuga

250 Peserta Semarakkan Gowes Agro Wisata Aspekpir Sumut di Asahan

Destinasi Wisata Idaman Pemandian Sikabung-kabung jadi Lokasi Segarkan Pikiran

Kapolsek Tuntungan Bantah Pemberitaan Mempermainkan Laporan Penganiayaan

Lanjut Kasat kedua pria tersebut masing-masing berinsial ZN alias Utom (53) dan PP (53 ) sejumlah barang bukti daun ganja siap edar, sudah lebih awal Kami amankan setelah diperiksa keduanya mengaku bahwa daun ganja tersebut mereka peroleh dari seorang pria berinisial GL alias Ucok Gabar yang tercatat warga Kelurahan Hanopan Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Bersama dengan penangkapan itu kami juga menyita sejumlah barang bukti antara lain Narkotika golongan I jenis ganja seberat 0.87 gram, selanjutnya disita 1 buah kertas tiktak dan 2 unit ponsel bersama Uang tunai senilai Rp. 65.000,-.

Setelah melalui proses interogasi, tersangka mengakui bahwa satu gulungan plastik hitam yang berisi daun ganja seberat 500 gram disembunyikan pelaku di semak-semak.

AKP Jasama mengatakan, penangkapan Ucok Gabar berawal dari Penangkapan dua pria sebelumnya atas kepemilikan daun ganja, berdasarkan Pengakuan kedua pelaku, Tim Opsnal mendalaminya dengan cara penyelidikan, tak berapa lama akhirnya pelaku berhasil kami tangkap, Pungkasnya.

Kini pelaku bersama barang bukti daun ganja sudah berada di ruang penyidik Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan, pengembangan, dan Proses hukum selanjutnya.

Kepada penyidik Pelaku mengakui bahwa daun ganja itu dijemputnya dari Kabupaten Madina dan dibeli dari seseorang (Lidik).

“Akibat perbuatan Itu, pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, “Jelas Kasat Resnarkoba.(Rts)
Psp,24/9/23 rt.sitomul

Previous Post

56 Kepling di Kecamatan Padangsidimpuan Utara di Kukuhkan Oleh Wali Kota Irsan Efendi Nasution

Next Post

Kanopi RSU Muhammadiyah Tubuh Diterjang Angin

Related Posts

Padang Sidempuan

Suasana Haru Tandai Keberangkatan 362 Jemaah Haji Kota Padangsidimpuan

Kamis, 1 Mei 2025
Padang Sidempuan

Walkot Padangsidimpuan serahkan 43 SK CPNS

Kamis, 1 Mei 2025
Padang Sidempuan

Wali Kota Padangsidimpuan Tinjau Saluran Irigasi Rusak di Ujunggurap

Rabu, 16 April 2025
Padang Sidempuan

Lakalantas di Manunggang, Warga Sopo Indah Padangsidimpuan Meninggal Dunia

Rabu, 9 April 2025
Padang Sidempuan

Wali Kota Padangsidimpuan dan Wakil Shalat Idulfitri di Masjid Agung Al-Abror

Senin, 31 Maret 2025
Padang Sidempuan

Korban Banjir di Padangsidimpuan Ditemukan Meninggal

Selasa, 18 Maret 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani