Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Setelah dilakukan penertiban dan pembersihan di sekitar Jalan Thamrin pada hari Kamis yang lalu Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Dinas Perhubungan memasang rambu-rambu lalu lintas di sekitar seputaran Jalan Thamrin pada Sabtu malam (21/1/2023).
Pemasangan Rambu Lalu lintas tersebut untuk ketertiban kendaraan, Pemerintah Kota Padangsidempuan pasang rambu-rambu lalu lintas di sekitaran Jalan Thamrin.
Setelah dilakukan penertiban dan pembersihan di sekitar Jalan Thamrin pada hari Kamis yang lalu, Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Dinas Perhubungan memasang rambu-rambu lalu lintas di sekitar seputaran Jalan Thamrin pada Sabtu malam (21/1/2023).
Rambu-rambu yang dipasang adalah rambu larangan untuk berhenti dari jarak 30 meter sebelum dan sesudah rambu untuk larangan berhenti dan rambu untuk parkir pengendara sepeda motor.
Diharapkan dengan pemasangan rambu-rambu ini para pengguna jalan menjadi semakin tertib sehingga dapat memberikan keamanan dan kenyaman baik bagi pengendara dan juga untuk para pejalan kaki.
Selain pemasangan rambu-rambu, Pemerintah Kota Padangsidempuan melalui Dinas Perhubungan beserta Satuan Polisi Pamong Praja tetap terus melakukan penertiban agar proses pengembalian fungsi Jalan Thamrin tetap berjalan dengan baik.(Rts)