Padangsidimpjan (Pewarta.co)-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padangsidimpuan menyelenggarakan Konsultasi Publik (KP), Kamis, (21/9/2023).
Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padangsidimpuan.
Kegiatan konsultasi publik ini menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara yaitu Laksana Umanda Sitanggang, Lukas Aleksander Tarigan dan Imelda Elisabet Silaban.
Konsultasi Publik ini bertujuan untuk membahas arahan penyusunan KLHS RPJPD Kota Padangsidimpuan 2025-2045 serta revisi Rencana Tata Ruang (RTRW) Kota Padangsidimpuan 2013-2033.
Proses konsultasi melibatkan diskusi panel untuk penyampaian arahan dan progres penyusunan KLHS-RPJPD serta diskusi untuk menggali isu-isu strategis yang melibatkan semua pihak secara aktif. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang bahwa pengelolaan lingkungan hidup harus memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan budaya, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.
Konsultasi Publik yang diikuti oleh 50 orang perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal yang masuk dalam tim penyusun KLHS RPJPD, diantaranya dari Bapelitbangda, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan, Syahreni, dalam laporannya menjelaskan bahwa KLHS merupakan instrumen penting dalam pembangunan berkelanjutan dan akan digunakan sebagai panduan dalam penyusunan RPJPD, dengan melibatkan masukan dari stakeholder dan masyarakat untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
UU Lingkungan Hidup mengharuskan KLHS sebagai bentuk evaluasi Rencana Pembangunan yang harus disusun secara partisipatif oleh pemerintah dan masyarakat, serta harus mempertimbangkan perubahan iklim.
Wakil Walikota Padangsidimpuan Arwin Siregar dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan konsultasi publik tersebut mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 15 ayat (1) pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyusun KLHS.
Menurutnya KLHS merupakan salah satu instrument dalam menghasilkan environmental safegueard (pengamanan lingkungan hidup) bagi 4 focal area, yaitu : udara yang baik dan sehat, lahan produktif, air yang sehat, laut yang baik dan keanekaragaman hayati dalam rangka pembangunan berkelanjutan.
Beliau berharap prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam seluruh dokumen perencanaan di Kota Padangsidimpuan.
(Rts)