Paluta (Pewarta.co)-Aliansi Masyarakat dan buruh Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) menggelar aksi deonstrasi di Kantor Bupati dan DPRD Paluta setempat, Kamis (12/1/2023)
Personel Polres Tapsel melaksanakan Pengamanan aksi tersebut sesuai Sprint no: sprint /29/I/PAM.3.2/2023I. Adapun yang akan menjadi Sasaran Pengunjuk Rasa adalah :
Pengunjuk rasa yang berjumlah kurang lebih 200 oang dikoordir oleh Herman Rambe dan Asrul Tambak dengan Kordinator lapangan Muhammad Nurdni Hasibuan dan Mara Lokot Hasibuan dan diketahui oleh Ketua PC FSPTSI – KSPSI PALUTA Hendar Sutan Rambe.
Di lokasi, tampak personel Polres Tapanuli Selatan dan Polsek Padangbolak turut serta mengawal aksi.
Adapun yang menjadi tuntutan Aliansi Masyarakat dan Buruh Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara adalah ; Pabrik Kelapa Sawit PT Sumber Sawit Nusantara telah menghentikan seluruh operasionalnya karena pabrik kelapa sawit tidak dapat mengeluarkan Hasil produksi akibat adanya pemortalan jalan simpang brakas yang menjadi akses satu satunya bagi kendaraan yang mengangkut hasil produksi perusahaan akibat portal tersebut dampaknya bagi kami adalah hilangnya lapangan pekerjaan kami yang sehari hari sebagai buruh tenaga kerja bongkar muat tandan kelapa sawit di perusahaan PT SSN.
Kemudian, memohon kepada DPRD Padanglawas Utara agar memberikan rekomendasi kepada Bupati Padang Lawas Utara dalam mengeluarkan keputusan bupati Nomor 551/58/k/2022 harus dilakukan. pada asas kekeluargaan yang mana setiap materi muatan peraturan perundang undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mupakat dalam setiap pengambilan keputusan serta dilakukan asas keadilan yang mana bahwa materi muatan peraturan perundang undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga Negara (sesuai penjelasan Pasal 6 undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan).
Selanjutnya, meminta DPRD Paluta agar mendesak Bupati Paluta meninjau ulang Surat Keputusan Bupati Paluta Nomor 551/58/k/2022 tentang pembuatan portal jalan agar peraturan perundang undangan di Paluta harus dilakukan dengan asas keterbukaan mulai dari perencanaan penyusunan pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan bersipat transparan dan terbuka dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempuyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang undangan berdasarkan ketentuan pasal 96 undang undang nomor 12. tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan disebutkan masyarakat berhak memberikan masukan secara tertulis dan lisan dalam pembentukan peraturan perundang undangan serta peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah telah menggariskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah.
Kemudian, Pabrik kelapa sawit PT SSN dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di Kecamatan Simangambat Kabupaten Paluta, jangan sampai hilang lapangan pekerjaan karena salah ambil kebijakan.kita memerlukan investasi pabrik kelapa sawit di Paluta.
Selanjutnya, sesuai dengan sambutan Presiden Republik Indonesia dalam rapat kordinasi nasional investasi tahun 2022 di Jakarta menekankan agar proses investasi didalam negeri tidak dipersulit pada tahun 2023.
Dan, di sini kami bermohon kepada Bapak Bupati Paluta dan DPRD Padang Lawas Utara agar dapat mempertimbangkan kondisi kami masyarakat kecamatan simangambat,pekerja dan buruh tenaga kerja bongkar muat yang sudah 7 tahun kerja di pabrik kelapa sawit PT. SSN serta memberikan solusi agar kami semua dapat bekerja kembali agar bisa menyekolahkan anak-anak kami dan memenuhi kebutuhan hidup keluarga kami.
Terakhir, di sini kami bermohon pada Bapak Bupati Paluta agar dapat kembali mempertimbangkan portal jalan simpang brakas akibat portal tersebut inflasi (kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan menyeluruh ) dikecamatan simangambat akan melonjak tinggi.
Pada pukul 10.30 Wib massa yang dipimpin oleh Hendra Sutan Rambe berjumlah 150 orang telah tiba di depan kantor Bupati Padang Lawas Utara yang terdiri dari laki laki dewasa, remaja dan ibu ibu telah tiba di depan kantor Bupati Paluta kemudian melakukan orasi serta memblokir jalan, dan setelah beberapa menit kemudian kasat intelkam polres Tapsel melakukan koordinasi dengan ketua aksi Hendra Sutan Rambe agar tidak memblokir jalan dan Asisten 1 Bupati Paluta An.Syarifuddin Harahap mempersilahkan massa masuk ke halaman kantor Bupati dan menyampaikan orasi ,selanjutnya oleh Asisten 1 menyambut massa dan menjawab permintaan massa untuk dapat bertu dengan Bapak Bupati namun bapak Bupati Paluta tidak berada di tempat namun oleh Asisten 1 menjelaskan akan melakukan koordinasi dengan Bapak Bupati untuk mengadakan pertemuan dan selanjutnya akan menyampaikan rencana pertemuan tsb kepada ketua aksi /aksi.3.
Tak puas dengan jawaban Asisten 1 mereka beramai ramai melakukan UNRAS ke Kantor DPRD Paluta untuk menyampaikan tuntutan yang sama
Di kantor DPRD Paluta, tak satupun anggota DPR Paluta berada di kantor rakyat tersebut. Merasa kesal massa marah sehingga terjadi aksi dorong menyorong III u up didepan kantor DPRD yang telah bersiap disana sebelumnya.
Melihat suasana tersebut Kapolsek Padang bolak AKBP Zulfikar melakukan kordinasi kembali kepada Kordinator aksi agar bersabar dan selanjutnya perwakilan massa melakukan pengecekan keruangan anggota DPRD ternyata benar tidak ada satupun anggota DPRD di kantor.
Untuk merendahkan emosional massa oleh Kapolsek Padang Bolak bersama Kasat Intelkam AKP H Butar Butar melakukan koordinasi dengan ketua aksi agar tidak melanjutkan aksinya dan kembali kerumah masing masing.( Rts)