Kampar (pewarta.co) – Diduga akibat ulah Mantan Kepala Desa Tanjung Karang dan dugaan kurang tegasnya Inspektorat selaku aparatur daerah membuat Negara di Rugikan khususnya Kabupaten Kampar.
Berdasar Informasi dan data akurat yang diperoleh Team Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Riau dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Kampar Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi ( PJI-Demokrasi ) Riau, dimana adanya penyalah gunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Busriyanto selaku Mantan Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu dalam pengelolaan Keuangan Desa yang nilainya hampir mencapai 1 Miliar Rupiah untuk dua tahun anggaran berjalan yakni tahun 2018 dan 2019.
Dugaan penyalahan gunaan wewenang dan keuangan desa yang diduga dilakukan Busriyanto selaku Mantan Kepala Desa Tanjung Karang Kabupaten Kampar, tertuang didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2018 dan 2019 Inspektorat Kabupaten Kampar Nomor : 091/LHP/INSP/V/2020 tertanggal 11 Mei 2020.
Didalam LHP Inspektorat Kabupaten Kampar tahun 2018 dan 2019 yang diperoleh Team PJI-Demokrasi Riau dan DPC Kampar, terdapat beberapa item temuan yakni diantaranya :
1. Kegiatan yang tidak dilaksanakan tahun 2018 dan 2019 yang belum disetorkan ke kas Rekening Desa sebesar Rp 920.916.700,
2. PPN dan PPH yang sudah dipungut dan belum disetorkan sebesar Rp 60.741.149,
3. Pajak Daerah sudah di pungut dan belum di setorkan tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp 7.044.500.
Akan hal informasi dan data yng diperoleh, team informasi langsung menghubungi Busriyanto Mantan Kepala Desa Tanjung Karang Via Telp seluler pribadinya untuk dapat di jumpai guna memperoleh Informasi yang akurat dan berimbang.
Saya sedang diluar kota, Masalah apa ?, Dan saat dimintai keterangan dan atau dilakukan konfirmasi via telp seluler milik pribadinya 081275241141, Kamis (28/01/2021). Busriyanto juga tidak dapat dikonfirmasi dikarenakan dirinya sedang rapat.
Tidak hanya sampai disitu saja, Team PJI-Demokrasi juga meminta informasi kepada Jo yang saat ini menjabat Kepala Desa yang dilantik pada Pebruari 2020 lalu.
” Benar akan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat yang dimiliki oleh Team PJI-Demokrasi, dari laporan tersebut saya diminta inspektora Kabupaten Kampar untuk menindak lanjuti laporan tersebut kepada Busriyanto.Saya sudah berusaha untuk terus menjumpai Busriyanto, namun tidak membuahkan hasil, dari tindakkan yang telah saya lakukan kepada Busriyanto untuk dirinya mengembalikan kas desa, melainkan selalu janji ke janji hingga sampai saat ini. Dari tindakan yang telah saya lakukan,namun tidak membuahkan hasil saya kbali mendatangi Dinas PMD Kabupaten Kampar, dari PMD saya diminta langsung ke Inspektorat dan Inspektorat saya diminta menjumpai Bapak Bupati Kabuoaten Kampar. Usai menjumpai Bupati Kampar saya juga tidak memperoleh kan hasil, melainkan dioper kembali kebawah. Akan hal tersebut ya saya bisa berbuat apa lagi, melainkan untuk mendiaminya.” beber Jo kepada Team PJI-Demokrasi, disalah satu Kaffe yang ada di kota Pekanbaru.Kamis (28/01/2021)
Saat dipertanyakan apakah tidak ada upaya akhir yakni menempuh jalur hukum,untuk melaporkan Busriyanto kepada penegak hukum akan dugaan korupsi anggaran dana desa yang nilainya sangat besar untuk tahun 2018 dan 2019 yang sudah berlalu.
Kembali Jo menjawab, jika saya yang melaporkan apa pantas ?. Karena masih ada yang memiliki wewenang lebih dari saya dilingkungan pemerintahan Kabupaten Kampar untuk melaporkan hal tersebut pak. Namun jika sudah maupun nantinya ada yang melaporkan terkait hal ini, maka saya (Jo) siap untuk dijadikan saksi dan dimintai keterangan oleh penegak hukum. Karena akibat tindakan yang diduga telah dilakukan oleh Busriyanto, berdampak negatif di desa Tanjung Karang, dimana kami didesa Tanjung Karang tidak dapat melaksanakan kegiatan, dikarenakan dana tidak dapat dicairkan sebelum Busriyanto mengembali hasil temuan dari Inspektorat Kabupaten Kampar. Tambah Jo
Dipenghujung dirinya (JO) berharap agar masalah ini dapat terselesaikan, jika tidak maka desa Tanjung Karang Taruna akan mengalami penurunan perekonomian yang sangat merosot dan dapat dipastikan masyarakat tidak akan dapat merasa pembangunan didesanya sendiri. pinta dan tutup (Jo)
Tidak hanya sampai disitu saja, masih hari yang bersamaan (Kamis,28/01/2021). Team PJI-Demokrasi Riau dan Kabupaten Kampar langsung menuju kota Bangkinang Kabupaten Kampar, menjumpai Drs Muhammad,M.Si Kepala Inspektorat untuk mempertanyakan kebenaran dan keabsahan LHP yang dimiliki Team PJI-Demokrasi dari Narasumber yang dipercaya, serta mempertanyakan tindakkan lanjut dari LHP yang dibuat dan dikeluarkan oleh Inspektorat bernomor 091/LHP/INSP/V2020
Sesampainya Team di Bangkinang, Drs Muhammad,M.Si tidak dapat dijumpai diruang kerja Inspektorat yang berlokasikan Jl Pramuka no 16 Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. Melainkan dirinya sedang rapat di kantor Bapedda Kampar, dan mempersilahkan untuk menjumpainya di kantor Bapedda.
” Kita sudah tindak lanjuti LHP ini kepada Busriyanto Mantan Kades, yang kita serahkan langsung bersama beberapa Kepala Desa se Kabupaten Kampar yang merupakan tindak lanjut Inspektorat, agar Mantan Kades mengembalikan Kas Desa yang diduga hampiran 1 Miliar dengan segera.” Jawab Muhammad pada awak media dan team PJI-Demokrasi
Saat dipertanyakan apakah hanya sampai disini saja tindakkan yang dilakukan Inspektorat, tidak ada upaya lain seperti halnya ditindak lanjuti ke Aparat dan atau Penegak Hukum ?.
” Kita sudah berupaya semaksimalnya, namun Busriyanto selaku Mantan Kades tidak memiliki memiliki itikad, dengan ini kami Inspektorat meminta dengan tegas Busriyanto mengembalikan Kas Desa agar tidak menghambat kegiatan didesa selanjutnya. Jika masih juga tidak memiliki itikad, jangan menyesal nantinya jika permasalahan yang saat ini diketahui media dapat bergulir ke Aparat Hukum atau Penegak hukum nantinya.” jawab Drs Muhammad,M.Si dihadapan awak media dan Team PJI-Demokrasi Riau dan DPC Kabupaten Kampar
Jika nantinya bergulir ke Aparat Penegak Hukum, dan apabila nantinya kami dipanggil maka kami siap untuk memenuhi panggilan, dan siap memberikan keterangan dalam mempertanggungjawabkan LHP kami selaku Inspektorat Kabupaten Kampar. tutup Muhammad. (Avid/red)