Jakarta (pewarta.co) – Belakangan ini puluhan media memberitakan IMB Fiktif dan diskriminasi hak belajar siswa di wilayah Pulau Pantara P4 No. 51, RT 1 dan RW 11, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Perlu diketahui bahwa bangunan rumah bernomor 51 tersebut berada di RT 001 RW 011 sebagaimana disebut oleh LSM Lembaga KPK di berbagai media pada hari Jumat, 30 Juli 2021 lalu.
Menurut praktisi hukum dan pengacara senior, Paskalis Da Cunha, S.H bahwa terkait dengan persoalan yang dihadapi pengurus RT / RW di lingkungan RW 11 Kembangan Utara itu diawali salah satu warga bernama Ibu Candy selaku pemilik rumah yang melakukan renovasi rumah dan warga setempat merasa terganggu karena anak – anak mereka sedang mengikuti sekolah online di rumah.
“Sebenarnya persoalan ini sederhana. Menurut saya, karena tergugat ini hanya menerima aduan dari salah satu orang tua yang merasa terganggu atas pekerjaan renovasi rumah dengan mengadukan langsung ke RT dan RW agar pekerjaan rumah tersebut oleh Ibu Candy segera dimajukan sehingga siswa yang notabene kuliah online dapat bersekolah secara baik dan tidak terganggu dengan kebisingan pekerjaan itu. Akhirnya kesepakatan RT dan RW mengeluarkan surat teguran kepada Ibu Candy agar memahami kondisi tetangga rumah yang sedang ikut belajar online di masa PSBB, tapi Ibu Candy selaku pemilik rumah tak mengindahkan dan akhirnya pengurus RT dan RW minta materialnya ditahan.” Kata Paskalis, Pengacara tergugat ini.
Persolan kemudian terus berlanjut hingga kini tergugat mendapat surat klarifikasi dari Kapolres Jakarta Barat atas laporan dari si penggugat di mana menurut Paskalis seharusnya tergugatlah yang menggugat atas kebisingan dan ketidaknyamanan warga di sekitar atas gangguan pekerjaan dari rumah yang menggugat itu.
“Saya kok heran atas si penggugat membuat gugatan kepada pengurus RT dan RW. Ini terbalik, saya selaku kuasa hukum dari pengurus RT dan RW akan mengambil langkah – langkah hukum, namun kami lebih ways, agar persoalan ini bisa di selesaikan secara kekeluargaan dan akan kami pikirkan langkah – langkah untuk di selesaikan secara bijak dan baik. Karena persoalan ini tidak hanya di rumah Ibu Candy ini, tapi sekian rumah, kurang lebih 60 rumah kami selesaikan secara rukun dan bijaksana, hanya salah satu rumah inilah berdiri dengan egonya, sehingga persoalan ini tak berhenti.” Ujar Paskalis.
Paskalis menambahkan, kasus ini akan ditempuh secara hukum, karena sudah merembet pada persoalan pembangunan rumah yang minggu lalu diberitakan terkait IMB rumah Ibu Candy yang fiktif.
“Saya membaca sejumlah media online beberapa minggu lalu bahwa IMB Rumah Ibu Candy ternyata fiktif, ini akan menjadi preseden buruk bagi warga di sekitar RW 11 bahwa ada IMB palsu. Oleh karena itu saya sebagai kuasa hukum pengurus RW 11 harus menyangga argumen terkait dengan surat teguran dari pengurus RT dan RW kepada warga bernama Ibu Candy yang mengganggu proses belajar siswa di sekitar rumah tersebut.” Kata Paskalis saat ditemui detikindonesia, Kamis (26/8/2021).
Paskalis selaku kuasa hukum pengurus RW 11 akan terus mengawal kasus ini. Bila upaya mediasi untuk damai tak bisa dilakukan, maka akan di ambil jalur hukum yang berlaku.
“Namun karena pengurus RT dan RW sudah lama bersabar dan lama ingin damai. Akhirnya, pengurus ambil sikap lewat kami sebagai kuasa hukum agar kami bergerak secara hukum yang berlaku.” Pungkas Paskalis Da Cunha, S.H (AViD/red)