Jakarta (pewarta.co) -Terkait putusan KIP yang menolak gugatan Pemohon untuk membuka dokumen TWK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, kami dapat sampaikan bahwa:
KPK mengapresiasi putusan mejelis komisioner KIP”yang telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi terkait penyelesaian sengketa informasi ini, demikian disampaikan oleh Plt Jubir KPK bidang penindakan Ali Fikri ,kepada media ini, via WhatsApp,Selasa 2/11/2021.
Putusan ini kembali menegaskan bahwa KPK telah menaati aturan dan prosedur dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Dijelaskan Ali Fikri,Dalam pelaksanaan TWK, kedudukan KPK sebagai objek sehingga hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen.
Kemudian terkait penyusunan dokumen soal dan panduan wawancara sebagaimana diminta oleh Pemohon adalah kewenangan BKN.
Hal tersebut tentu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi pegawai KPK yang mengikuti TWK.
Selanjutnya KPK hanya menerima hasil asesemen TWK yang kemudian digunakan sebagai tindak lanjut proses pengalihan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara.
BKN telah menginformasikan bahwa dokumen soal dan panduan wawancara bersifat rahasia, sehingga dokumen tersebut juga tidak diberikan kepada KPK.
“Maka KPK memang tidak menyimpan maupun memegang dokumen yang diminta Pemohon tersebut”
Kami berterima kasih atas dukungan seluruh instansi yang telah bahu-membahu bekerja sama dengan baik sehingga seluruh proses alih status ini selesai dengan tuntas.
“KPK juga berterima kasih kepada publik yang terus mengawal proses ini sebagai wujud kecintaannya kepada KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia,Tutup Ali Fikri.(red)