Pekanbaru (Pewarta.co)- Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil menangkap Pelaku Pencurian dengan pemberatan/Curat yang beraksi di Ruang Kebidanan Lantai 3 Rumah Sakit Eka Hospital Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan damai Kota Pekanbaru pada hari Selasa (18/06/2024) sekira pukul 03.58 Wib.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, SIK.,, melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH,MH membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan, untuk pelaku sendiri berinisial BP (38) Warga Tebing Tinggi Sumatera Utara. Pelaku ditangkap pada hari Selasa 18 Juni 2024
“Peristiwa Pencurian terjadi di RS. Eka Hospital Pekanbaru. Pelaku BP (38) mengambil dua unit HP milik bidan yang sedang jaga di ruang perawat. Hp merk Xiomi dan Vivo milik korban saat itu diletakkan di meja Perawat dan ditinggal istirahat,” ungkap Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil.
“Setelah selesai istirahat korban hendak mengambil HP miliknya namun kedua HP tersebut telah hilang, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan langsung membuat laporan ke Polsek Bukit Raya dengan harapan pelaku segera ditangkap,” imbuh Kapolsek Bukit Raya.
Setelah menerima laporan dari korban tentang adanya Curat/pencurian dengan pemberatan, Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Lukman, SH.,MH beserta Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku Curat tersebut. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap diduga pelaku.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi curat di Ruang Kebidanan Lantai 3 RS. Eka Hospital, pelaku mengambil 2 ( dua) unit HP Merk Xiomi dan Vivo saat keadaan ruangan sepi. Pelaku melakukan aksinya bersama IR yang saat ini (DPO),” jelas Kapolsek Bukit Raya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa 1 ( satu) unit HP Merk Xiomi warna Hitam dan HP merk Vivo warna hitam digelandang ke Polsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(J/red)