Kampar (Pewarta.co)- Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu, pada Kamis Pagi (10/02/2022) sekira pukul 10.10 Wib bertempat di ruang Sat Resnarkoba Polres Kampar.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Daren Maysar SH, yang hadir Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang Omori Rotana Sitorus, SH, MH, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Budi Setia Mulya, SH., MH, Kasat Tahti Iptu Alreflus, Penasehat hukum dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.
Selanjutnya pembacaan kronologi ungkap kasus oleh Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, disampaikan Daren bahwa narkotika yang dimusnahkan ini Shabu seberat 64,29 gram.
Narkotika yang akan dimusnahkan ini berasal dari 3 kasus yang diungkap Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar dan Polsek Jajaran dengan 3 tersangka, yaitu FV alias F (24) warga Kulim Kel.Payung Sekaki Pekanbaru, DI alias D (26) warga Desa Tambang Kec.Tambang, KR alias AM (36) warga Desa Kebun Durian Kec.Cunung Sahilan.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika, dimana untuk narkotika jenis shabu seberat 64,29 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, lalu diblender dan dibuang ketanah.
Usai pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kasatres Narkoba, serta para saksi yang hadir termasuk para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini. Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini berakhir pada pukul 10.30 Wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar serta tetap menerapkan protokol kesehatan.(J/red)