Semarang (pewarta.co) – Polda Jawa Tengah akan meminta keterangan dari wanita guru honorer, Afifah (27), yang mengadu terjerat pinjaman online (pinjol) dari Rp 3 jutaan terus bengkak menjadi ratusan juta. Polda Jateng juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus ini.
“Sudah terima pengaduan korban. Korban terjerat permasalahan utang yang diawali aplikasi Pohon UangKu. Awal, akan dilakukan profiling, ini dari aplikasi apa saja,” kata Kasubdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng Kompol Victor Ziliwu kepada wartawan di kantornya, Semarang, Selasa (8/6/2021).
Ia menjelaskan OJK akan digandeng dalam penanganan kasus tersebut karena berkaitan dengan izin dan legalitas aplikasi pinjol. Dia menduga pinjol yang menjerat korban ilegal, tapi tetap perlu dibuktikan.
“Nanti komunikasikan ke otoritas jasa keuangan untuk aplikasi terkait korban ini tercatat atau teregistrasi dan memiliki izin dari OJK atau tidak,” jelasnya.
Selain soal legalitas, polisi juga menelusuri unsur ancaman dan intimidasi yang diterima korban dari pihak pinjol dalam menagih utang.
“Dalam kasus ini ada dua hal. Pertama terkait pinjaman dan kedua soal bahasa bernada ancaman bisa dari media elektronik maupun verbal. Nanti proses untuk mengetahui apakah satuan pidana atau terpisah. Jerat Undang-undang ITE atau pidana umum,” urai dia.
“Karena pekerjaan korban, jadi kita atur waktu (jadwal korban dimintai keterangannya),” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Afifah awalnya meminjam uang Rp 3,7 juta lewat aplikasi pinjol Pohon Uangku pada 30 Maret 2021 lalu. Ia tertarik karena iklan yang menyebut bunga yang dijanjikan sangat rendah dan ada tenor 91 hari.
“Pinjam Rp 3,7 juta. Awalnya yang saya kira 3 bulan, setelah masuk rekening kok (tenor) hanya 7 hari,” ujar ibu dua anak itu kepada wartawan pada Kamis (3/6) lalu.
Pada hari kelima ia sudah mulai ditagih dengan ancaman data diri akan disebar. Ia panik karena teror mulai berdatangan bahkan datanya sudah disebar. Pihak pinjol juga ternyata bisa mengakses kontak telepon Afifah sehingga dikirimkan foto Afifah beserta KTP dengan narasi tidak bisa bayar utang, bahkan sampai fitnah Afifah jual diri demi bayar utang.
“Waktu peminjaman pertama itu tidak ada tanda tangan elektronik (untuk persetujuan) hanya KTP dan identifikasi wajah lewat foto. Tapi yang disebar itu bukan dari foto yang saya kirim, mungkin mereka mengakses galeri,” katanya.
Karena panik ia kemudian meminjam di aplikasi pinjol lain yang ditawarkan di aplikasi Pohon UangKu. Saat itulah dia terjerat pinjol untuk gali lubang tutup lubang. Dengan cara itu dia bisa menutup utang Rp 158 juta, tapi total utangnya sudah mencapai Rp 206,3 juta.
Bahkan ia harus pinjam ke BPR sebesar Rp 20 juta dengan jaminan sertifikat rumah untuk upaya menutup utang. Tapi kini Afifah masih terjerat utang sekitar Rp 47 juta.
“Yang pakai uang pribadi itu Rp 20 juta. Dalam sub aplikasi ada yang belum bayar ada Rp 47 juta. Saya juga mau klarifikasi yang dapat WhatsApp tadi kami di sini memang karena kami salah karena tidak pikir panjang. Kami utarakan kami belum gunakan uang itu dari aplikasi Pohon UangKu. Kalau dirasa saya masih punya utang maka akan saya bayar saat persidangan, saya memilih jalur hukum,” jelasnya. (red)