Isu pangan selalu menjadi isu utama dan merupakan skala prioritas pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Apalagi di tengah wabah pandemi Covid-19 ini. Isu utama soal pangan ini adalah ketahanan pangan, yang menyangkut ketersediaan dan keberagaman pangan, baik di lingkup rumah tangga maupun lingkup daerah provinsi dan kabupaten/kota, ataupun negara.
Konsekuensi logis dari penyebaran Covid-19 ini adalah ketahanan pangan, terutama di setiap rumah tangga. Hal ini terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai pemutusan penyebaran virus Corona ini dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di antara kebijakan PSBB ini adalah menghimbau agar masyarakat melakukan pekerjaan dari rumah (working from home) dan menjaga jarak secara fisik (social/physical distancing). Ini dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas dan aktivitas masyarakat di keramaian. Selain itu, adanya kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang mengimplementasikan karantina wilayah secara parsial.
Pangan harus menjadi perhatian utama pemerintah, khususnya pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Karena pangan merupakan kebutuhan paling dasar, selain sandang, dan papan. Sistem atau pola kerja di sektor pangan memang tampaknya berubah sangat signifikan di tengah pandemi Covid-19 ini, mulai dari proses produksi hingga konsumsi, dari hulu hingga hilir.
Peran produsen, khususnya petani, dalam rantai pasok pangan sangat penting di tengah pandemi Covid-19, terjadi penyesuaian yang cenderung bersifat masif. Hampir seluruh negara di dunia berusaha untuk memenuhi kebutuhan pangan domestiknya sendiri, karena jalur perdagangan internasional terganggu sejak wabah Covid-19 mulai menyebar. Produksi dalam negeri menjadi tumpuan utama bagi setiap negara saat ini, termasuk Indonesia. Fasilitas produksi, seperti mesin dan peralatan pertanian, subsidi pupuk dan benih, serta fasilitas pendukung produksi lainnya, perlu menjadi prioritas bagi peningkatan produksi dalam negeri.
Sebagai langkah antisipasi dampak Covid-19 terhadap ketersediaan dan stabilitas harga pangan di Indonesia, pemerintah harus memastikan fasilitas dan bantuan di semua lini pangan, mulai dari produksi hingga konsumsi, berjalan sebagaimana mestinya. Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga Negara (K/L) merupakan kunci keberhasilan dari penerapan strategi kebijakan pangan ini. Tren restriksi perdagangan komoditas pangan dan gangguan logistik sudah dapat diprediksi sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengoptimalkan potensi produksi pangan dalam negeri dan memperbaiki sistem logistik pangan nasional. Oleh karena urusan pangan adalah urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah tanpa melihat potensi daerah dan merupakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah yang menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah (Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah).
Hal di atas tidak dapat berjalan dengan baik, jika tanpa dukungan dari Pemerintahan Daerah (Provinsi dan Kabupaten Kota). Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang memiliki peran strategis dalam mendukung optimalisasi program tersebut. Hal ini sejalan juga dengan tiga program unggulan Kementerian Pertanian yang relevan dengan konteks kekinian. Pertama, perbaikan hulu koordinasi petani dan penyuluhan pertanian melalui teknologi yang disebut Agriculture War Room (AWR). Kedua, pembentukan Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratani) dan ketiga, Gerakan ekspor tiga kali lipat (Gratieks) sebagai wujud tanggung jawab dan tupoksi dari Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang selaku Dinas Teknis yang membidangi urusan pangan dalam rangka memenuhi peningkatan ketersediaan pangan bagi masyarakat. Ini juga telah diamanahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pasal 15 point 14 menyatakan bahwa Pangan merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus dimiliki oleh semua daerah.
Dalam pelaksanaan teknis tupoksi ini sering terjadi tumpang tindih antara Dinas Pertanian dan Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang, dikarenakan banyak kerjaan yang memiliki irisan yang sama. Oleh karena itu dalam Permentan Nomor: 43/Permentan/ OT.010/8/2016, kedua institusi tersebut dapat dilakukan penggabungan dalam upaya meningkatkan efisiensi anggaran. Ditambah dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Karakteristik dari Permendagri No 90 Tahun 2019 ini adalah proses untuk mengklasifikasikan anggaran berdasarkan kegiatan dan juga berdasarkan unit organisasi. Sehingga pengaturan yang dilakukan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 ini, memastikan agar perangkat daerah yang ada, menyelenggarakan urusan sesuai koridor Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah atau tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Adapun upaya meningkatkan ketahanan pangan Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang, melalui berbagai kebijakan, program, dan kegiatan terkait pangan selain menguatkan kembali Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), harus melakukan berbagai inovasi perbaikan dari hulu hingga hilir di tengah pandemi Covid-19. Inovasi ini dapat membantu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang dalam menyusun data dan mengambil kebijakan seperti data ketersediaan pangan, rawan pangan, distribusi pangan, dan data petani terdampak Covid-19. Disinilah peran Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang melaksanakan inovasinya melalui program AWR yang merupakan sistem pertahanan pertanian yang terintegrasi dengan berbagai data perkembangan pertanian secara real-time. Melalui AWR ini dapat memonitoring petani terdampak Covid-19. AWR juga menjadi jembatan informasi bagi pengambil kebijakan, dengan para petani dan penyuluh di lapangan. Selain itu, AWR juga akan menjadi pusat kendali dan pemantauan secara real time kondisi pertanaman dan potensi pertanian di seluruh wilayah di Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang.
Adapun kewajiban menguatkan kembali Cadangan Pangan ini didasarkan pada UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Selain itu dalam menjamin distribusi pangan, Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang dapat memulai dengan bekerja sama dengan sejumlah penyelenggara transportasi dan perdagangan online untuk terlibat dalam distribusi pangan. (red)