Bandarlampung (pewarta.co) – Partai Gelora Kota Bandarlampug mengapresiasi Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan calon WaliKota dan Wakil WaliKota Bandarlampung Eva Dwiana – Deddy Amarullah. Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, Nasdem, Partai Gelora dan Hanura. Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandarlampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.
MA juga menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan WaliKota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah batal dimata hukum. Sebagai konsekuensinya, MA memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 03 tersebut. Dan diminta untuk menetapkan kembali serta menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, yang memenangkan paslon Eva Dwiana – Deddy Amrullah tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.
Menurut Marsya Alam, Wakil Ketua DPD Partai Gelora Kota Bandarlampung, keputusan ini menandakan suara rakyat tidak di reduksi dan keadilan masih berdiri kokoh membersamai kebenaran. Ini menjadi sinyalemen bahwa demokrasi yang ada saat ini benar-benar berpihak kepada tokoh-tokoh yang banyak berbuat untuk kemajuan masyarakatnya, Rabu (27/01/2021)
Sementara ketua DPD Partai Gelora Kota Bandarlampung Ahmad Nurkholish, mengungkapkan syukur atas keputusan tersebut, menurutnya dengan keputusan ini seluruh masyarakat kota Bandarlampung, partai pendukung dan siapapun yang terlibat dalam pilkada lalu merasakan kebahagiaan yang luar biasa, sebab yang dipilih oleh mayoritas warga kota Bandarlampung akan dilantik menjadi Walikota yang akan meneruskan pembangunan yang sudah ada. Dengan ditetapkannya Bunda Eva dan Pak Deddy sebagai Walikota dan Wakil Walikota maka pembangunan yang ada tidak akan terbengkalai, bahkan kami optimis pembangunan akan semakin melesat disegala bidang. (Avid/red)