Medan (Pewarta.co)-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan melalui penggabungan (merger), peleburan, dan pengambilalihan yang dilakukan lembaga jasa keuangan tetap wajib disampaikan kepada KPPU sebagaimana amanat Undang-undang No. 5/1999.
“Pendapat ini ditegaskan sejalan dengan adanya upaya pemerintah, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan berbagai kegiatan penggabungan, peleburan, pengambilalihan guna mengamankan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan di masa Covid-19,” sebut Guntur S. Saragih, juru bicara dan anggota KPPU dalam keterangan tertulis diterima pewarta.co, Sabtu (6/6/2020) melalui Kepala Kanwil I KPPU Ramli Simanjuntak.
Guntur menjelaskan, sebagaimana diketahui pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan (Perpu 1/2020).
Disebutkannya, kebijakan tersebut salah satunya memberikan kewenangan kepada OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan dan/atau menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi yang diatur melalui Peraturan OJK No. 18/2020 tentang
Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank (POJK 18/2020).
POJK 18/2020 mengatur berbagai hal, salah satunya menetapkan bahwa kriteria bank yang dapat diberikan perintah tertulis, tindak lanjut oleh bank yang diberikan perintah, penyesuaian persyaratan, penilaiannya serta pengecualian atas keterbukaan. Peraturan Pemerintah No.
57/2010, mengatur kewajiban pelaku usaha yang memenuhi ketentuan batasan
minimum aset dan/atau penjualannya untuk menyampaikan pemberitahuan atas transaksi
merger paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi tersebut efektif.
Guntur mengakui pemberitahuan transaksi (notifikasi) ke KPPU pada masa pandemi tetap berjalan lancar, meskipun sebagian besar pegawai KPPU bekerja dari rumah.
“Ini tidak lepas dari kemudahan yang diberikan melalui mekanisme pemberitahuan secara daring,” ujarnya.
Menurutnya itu terbukti dengan masih banyaknya jumlah pemberitahuan yang masuk ke KPPU pada masa pandemi ini.
Tercatat sejak awal Maret 2020 hingga saat ini, KPPU telah menerima 56 pemberitahuan dari berbagai jenis transaksi seperti penggabungan, pengambilalihan saham,
maupun perpindahan aset produktif.
“Ini menunjukkan bahwa proses pemberitahuan tidak terhambat meski di masa pandemi,” ujarnya lagi.
Untuk itu dalam pelaksanaan POJK 18/2020 tersebut, KPPU meminta agar OJK turut menyampaikan adanya kewajiban pemberitahuan transaksi ketika menyampaikan perintah tertulis kepada bank sehingga bank dapat memperhatikan adanya kewajiban tersebut dalam menyusun rencana.
KPPU juga meminta agar OJK turut menginformasikan surat persetujuan pengecualian tersebut sebagai acuan pengawasan oleh KPPU. Melalui koordinasi yang efektif tersebut, diharapkan kedua lembaga dapat menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas keuangan nasional dengan tidak mengorbankan potensi peningkatan konsentrasi pasar atau terciptanya posisi dominan di masa paska pemulihan ekonomi. (gusti)