Banten (pewarta.co) – Petugas Lapas Kelas III Rangkasbitung bersama aparat Sub Denpom III/4-1 Lebak Lebak dan kepolisian menggeledah kamar hunian para narapidana,Senin (05/04).
Penggeledahan atau inspeksi mendadak itu dipimpin Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto yang bertujuan untuk membersihkan barang terlarang seperti senjata tajam, handphone, narkoba dan obat- obatan serta barang terlarang lainnya di dalam Lapas.
Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto menjelaskan, penggeledahan kamar hunian sudah rutin dilaksanakan, tapi pada kesempatan ini dalam rangka rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 57 dan Menindak lanjuti surat Direktur Keamanan dan Ketertiban nomor PAS.2-PK.02.10.02-143 tentang razia serentak.
“Kami libatkan mitra kerja untuk transparansi bahwa kita serius dalam melaksanakan rajia guna menjaga kondisi lapas dalam keadaan aman dan tertib dari segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran,” Jelasnya.
Dari hasil razia, petugas menemukan barang terlarang berupa korek gas, kawat tembaga, paku, kaca, dan batu batre.
Selain melakukan penggeledahan, penghuni kamar diberikan arahan oleh Kalapas mengenai tujuan dari penggeledahan yaitu untuk antisipasi dan pencegahan terhadap barang terlarang yang dilarang penggunanannya di dalam Lapas Rangkasbitung serta mengajak para WBP untuk senantiasa mematuhi aturan dan semangat untuk mengikuti program pembinaan di Lapas Rangkasbitung. (Avid/r/red)