Jakarta (Pewarta.co)-Lahan aset negara Milik Pemprov DKI Jakarta saat ini dikuasai oleh sekelompok oknum yang mengaku mendapat kuasa khuusus dari ahli waris Pakubuwono VIII di Surakarta.
Lahan tersebut terletak di Jalan Senopati 72 Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dari Tahun 2018 dikuasai sekelompok orang untuk mencari keuntungan pribadi.
Sekelompok orang tersebut melakukan penguasaan fisik lahan seluas 7.500 meter persegi dengan cara mengelola lahan untuk parkir motor dan mobil, menyewakan bulanan kepada para pedagang dan menempati bangunan eks puskesmas selong.
Estimasi pemasukan per bulan dari sewa lahan ilegal tersebut mencapai Rp. 200 juta per bulan.
Menurut informasi dari salah satu pengurus manajemen pengelolaan di lokasi, lahan tersebut saat ini dalam proses gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta oleh ahli waris RM Koesen (Pakubuwono VII) dari keraton Solo atas nama RM Kusraharjo seperti yang tertera dalam surat kuasa khususnya tertanggal 13 Agustus 2020.
Padahal pengelolaan tersebut sudah berjalan sejak tahun 2018, bayangkan berapa keuntungan yang didapat jika sebulan Rp. 200 juta di kali 24 bulan, hampir 4,8 Milyar.
Lahan tersebut adalah aset milik negara dan negara tidak boleh kalah dari segelintir oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan cara melakukan gugatan dan memalsukan dokumen alas haknya.
Dasar hukum sudah jelas baik UUPA no 51 tahun 1960 maupun pasal 385 KUHP. (ril/red)